Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Fantastis! Kejari Tanjung Perak Sita Uang Tunai Rp 70 Miliar dari Kasus Dugaan Korupsi Pengerukan Kolam Pelabuhan

Acep Tomi Rianto • Kamis, 6 November 2025 | 20:02 WIB
ilustrasi uang korupsi
ilustrasi uang korupsi

RadarBuleleng.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menyita uang tunai senilai Rp 70 miliar dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak tahun anggaran 2023–2024.

Kasus korupsi yang sedang diselidiki ini melibatkan PT Pelindo Regional 3 dan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS), dengan nilai kegiatan mencapai Rp 196 miliar.

Penyidikan kasus ini berawal dari dugaan penyimpangan dalam proyek pengerukan kolam pelabuhan yang sangat vital untuk lalu lintas kapal.

Kerugian negara akibat dugaan korupsi ini diperkirakan mencapai angka fantastis.

"Tim penyidik telah melakukan penyitaan terhadap uang tunai sebesar Rp 70 miliar. Uang ini nantinya akan diajukan dalam persidangan sebagai barang bukti," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Perak, Ricky Setiawan.

Ricky menjelaskan bahwa meskipun uang telah disita, proses penentuan kerugian negara yang pasti masih menunggu hasil audit resmi.

"Nanti, berdasarkan putusan pengadilan akan ditentukan secara pasti berapa nilai kerugian negara dan berapa uang pengganti yang harus dibayarkan para terdakwa," imbuhnya.

Untuk memperkuat konstruksi perkara, tim penyidik Kejari Tanjung Perak telah bekerja intensif, termasuk melakukan penggeledahan dan pemeriksaan saksi.

Hingga kini penyidik telah memeriksa lebih dari 41 orang saksi dan beberapa ahli dari unsur Pelindo, PT APBS, vendor, hingga kemungkinan dari Kementerian Perhubungan.

Penggeledahan juga telah dilakukan di kantor PT Pelindo Sub Regional 3 dan PT APBS pada Kamis (9/10/2025).

Selain uang Rp 70 miliar, penyidik mengamankan sejumlah dokumen proyek, dua unit laptop, dan beberapa telepon genggam.

"Kami menemukan sejumlah dokumen baik dalam bentuk hard copy maupun elektronik yang menjadi petunjuk penting dalam proses pembuktian. Barang-barang tersebut kini telah diamankan sebagai alat bukti elektronik dan administratif," jelasnya.

Meskipun penyitaan uang tunai senilai Rp 70 miliar ini dapat menjadi dasar untuk pengembalian kerugian negara, Kejari Tanjung Perak menegaskan bahwa proses hukum pidana terhadap para terduga pelaku akan terus berjalan.

Hingga berita ini diturunkan, Kejari Tanjung Perak belum mengumumkan secara resmi nama-nama tersangka yang bertanggung jawab atas dugaan korupsi pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak tersebut. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#kolam #pelabuhan tanjung perak #kerugian negara #audit #tanjung perak #Pemeliharaan #surabaya #barang bukti #penyelidikan #uang tunai #lalu lintas #kapal #Perkara #korupsi #pelindo #kejaksaan