Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Lansia di Buleleng Dipolisikan. Tega Lakukan Perbuatan Asusila Hingga Korbannya Hamil

Francelino Junior • Senin, 10 November 2025 | 23:37 WIB

 

BEJAT: Tersangka AW hanya bisa tertunduk lesu. Lansia ini tega merudapaksa anak temannya sendiri sejak kelas 6 SD sampai SMP, hingga melahirkan.
BEJAT: Tersangka AW hanya bisa tertunduk lesu. Lansia ini tega merudapaksa anak temannya sendiri sejak kelas 6 SD sampai SMP, hingga melahirkan.

SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Kasus dugaan kekerasan terhadap anak kembali mencuat di Kabupaten Buleleng. Bali. 

Seorang lansia berinisial AW, 63, warga Desa Kubutambahan, Kecamatan Kubutambahan, dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur yang merupakan anak dari temannya sendiri.

Mirisnya, perbuatan itu diduga telah berlangsung lama, bahkan sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar. 

Akibat perbuatan tersebut, korban yang kini berusia 15 tahun dikabarkan telah melahirkan seorang bayi.

Kasus tersebut terungkap setelah korban memberanikan diri bercerita kepada keluarga pada 2023. 

Berdasarkan keterangan kepolisian, AW yang dikenal dekat dengan keluarga korban sering dipercaya menjaga anak tersebut ketika orang tuanya bekerja. Kepercayaan itu justru disalahgunakan.

“Korban akhirnya melapor karena selama ini mendapat ancaman dari pelaku. Hasil penyelidikan kami menunjukkan adanya bukti kuat bahwa korban mengalami kekerasan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura, Senin (10/11/2025).

Setelah menerima laporan, polisi bergerak cepat melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, melakukan olah tempat kejadian perkara, serta mengamankan barang bukti. 

Proses visum dan uji DNA pun dilakukan untuk memastikan kebenaran laporan tersebut.

“Hasil tes DNA yang keluar pada 1 Oktober 2025 mengonfirmasi keterlibatan tersangka,” jelas Kanit IV PPA dan Tipidter Sat Reskrim Polres Buleleng, Iptu Agus Fajar Gumelar.

AW kini ditahan di Mapolres Buleleng dan dijerat Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#korban #bali #bukti #anak di bawah umur #Reskrim #kubutambahan #dna #bayi #kekerasan #lansia #Polres Buleleng #asusila #sekolah dasar #buleleng #anak #polisi