Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

BNNP Bali Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Pulau. Diduga Dikendalikan dari Lapas

Andre Sulla • Rabu, 12 November 2025 | 01:23 WIB

 

LINTAS PULAU: Pengungkapan jaringan pengedar narkoba lintas pulau yang dibekuk BNN Provinsi Bali.
LINTAS PULAU: Pengungkapan jaringan pengedar narkoba lintas pulau yang dibekuk BNN Provinsi Bali.

RadarBuleleng.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali membongkar sindikat pengedar narkoba yang beraksi lintas pulau.

Satu dari enam pelaku jaringan narkoba lintas pulau yang dibongkar BNNP Bali ternyata seorang narapidana Lapas Kerobokan. 

Meski berada di balik jeruji, napi itu tetap mengendalikan peredaran barang haram, memanfaatkan jaringan luar yang bergerak dari Jawa hingga Sumatera.

Sepanjang September hingga Oktober 2025 BNN Provinsi Bali mengungkap 274,44 gram sabu, 3,3 kilogram ganja, serta 20,28 gram ekstasi. 

Jumlah tersebut dinilai cukup untuk merusak sedikitnya dua ribu jiwa bila sampai beredar di pasaran.

Kepala BNN Provinsi Bali, Brigjen Rudy Ahmat Sudrajat menyebut seluruh barang bukti tersebut dikirim dari luar Bali melalui jalur darat maupun udara. 

“Sebagian besar ganja berasal dari Sumatera, sedangkan sabu dan ekstasi dikirim dari wilayah Jawa menggunakan jasa paket,” ungkapnya.

Ia menekankan fakta bahwa ada napi tetap mengendalikan peredaran narkoba dari dalam lapas menjadi alarm serius. 

“Kondisi ini menunjukkan jaringan terus berevolusi. Kami berkomitmen menjadikan Bali benar-benar Bersinar, Bersih dari Narkoba,” tegasnya.

Enam tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial BY, FX, NA, AE, SM, dan YH. 

Salah satunya adalah narapidana yang mengatur distribusi dan memerintahkan kurir menggerakkan paket ke sejumlah titik di Bali. 

Hasil penyelidikan mengungkap para pelaku tidak saling mengenal, tetapi terhubung pada jaringan yang sama, yang mengimpor narkoba dari luar pulau.

Nilai ekonomi barang bukti mencapai lebih dari Rp 303 juta. Sebagian besar transaksi dilakukan secara daring, sementara pengiriman menggunakan jasa ekspedisi untuk menyamarkan pergerakan barang.

Penyidik Ahli Madya BNNP Bali, Kombes Pol Tri Kuncoro, menyebut para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati hingga seumur hidup. 

“Kami masih dalami jaringan mereka, termasuk pola komunikasi dari dalam lapas,” ujarnya.

BNNP Bali kini memperkuat pengawasan di pintu masuk Bali, termasuk pelabuhan dan bandara. Peredaran narkoba, disebutnya, makin licin seiring munculnya berbagai jenis baru. 

Titik-titik rawan di Denpasar dan Badung juga menjadi fokus pengawasan dalam operasi gabungan pemulihan kampung rawan narkotika.

Operasi tersebut melibatkan Polda Bali, Badan Intelijen Negara Daerah (BINDA), Denpom, Pol PP Provinsi Bali, serta dukungan pemerintah desa dan kelurahan setempat. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

 
Editor : Eka Prasetya
#bali #sabu #barang haram #badan narkotika nasional #lapas #ekstasi #narkotika #barang bukti #bnn #pengedar narkoba #narkoba #jaringan #ganja #lapas kerobokan #narapidana