SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Persidangan kasus narkoba yang menyeret nama pengusaha properti di Buleleng, Putu Bayu Mandayana alias Bayu, 35, bersama dua rekannya, Ketut Angga Yudiastiadi alias Yudi, 30, dan Gede Suparsa alias Gede, 32, berakhir.
Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, Senin (10/11/2025) lalu, majelis hakim yang dipimpin I Made Bagiarta menyatakan ketiganya terbukti bersalah atas keterlibatan dalam peredaran narkotika golongan I.
Hakim menegaskan, para terdakwa dinilai sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka terbukti secara sah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara jual beli, serta menyerahkan narkotika golongan I.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Bayu selama enam tahun, dipotong masa tahanan yang telah dijalani, serta denda sebesar Rp1 miliar, subsider tiga bulan kurungan apabila denda tidak dibayar,” tegas Bagiarta.
Putusan yang sama juga dijatuhkan kepada Gede Suparsa, yakni enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider tiga bulan kurungan.
Sementara itu, Yudi Angga yang dinilai berperan lebih dominan dalam proses transaksi narkoba, mendapat hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, dengan subsider tiga bulan kurungan.
Majelis hakim memberi waktu kepada para terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menentukan sikap atas putusan tersebut.
Usai sidang, ketiga JPU yang menangani perkara berbeda yakni Kadek Adi Pramarta (untuk perkara Bayu Mandayana), Ketut Deni Astika (untuk perkara Gede Suparsa), dan Isnarti Jayaningsih (untuk perkara Yudi Angga), kompak menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim.
Hal serupa juga disampaikan para terdakwa melalui penasihat hukum masing-masing.
Mereka memanfaatkan waktu 14 hari untuk menentukan langkah hukum lanjutan, apakah menerima atau mengajukan banding.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula dari persaingan bisnis properti antara Bayu Mandayana dan partner bisnisnya Gede Saras pada awal 2025 lalu.
Bayu yang juga mantan Ketua HIPMI Buleleng sempat melaporkan Saras ke Polres Buleleng atas dugaan penggelapan dana perusahaan senilai Rp 1,6 miliar, gagal membuktikan tuduhannya secara hukum.
Tak berhenti di situ, Bayu justru menyusun skenario untuk menjebak Saras menggunakan narkoba dengan melibatkan dua residivis, Yudi dan Gede.
Keduanya mendapat perintah untuk meletakkan beberapa paket sabu di rumah dan mobil Saras, bahkan mencampurkan narkoba ke dalam minuman korban saat pertemuan di salah satu rumah makan di Mengwi.
Aksi itu sempat membuat Saras ditangkap polisi dan dinyatakan positif narkoba. Namun setelah penyelidikan mendalam, polisi menemukan bahwa Saras hanyalah korban dari rekayasa Bayu dan komplotannya.
Dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut Bayu dan Gede masing-masing dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, sementara Yudi dituntut 11 tahun penjara.
Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan yang disampaikan oleh JPU beberapa waktu lalu. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya