Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Berkas Belum Turun, Sidang Tuntutan Prajurit TNI yang Siksa Warga Buleleng Ditunda

Andre Sulla • Minggu, 16 November 2025 | 21:04 WIB

 

JALANI SIDANG: Para prajurit TNI AD menjalani sidang di Pengadilan Militer Denpasar karena menghabisi nyawa pemuda asal Buleleng.
JALANI SIDANG: Para prajurit TNI AD menjalani sidang di Pengadilan Militer Denpasar karena menghabisi nyawa pemuda asal Buleleng.

RadarBuleleng.id - Sebanyak sepuluh orang prajurit aktif Yonif Raider 900/SBW kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Militer (Dilmil) III-14 Denpasar, Kamis (13/11/2025). 

Mereka menjadi terdakwa dalam kasus penganiayaan yang menewaskan Komang Juliartawan alias Basir, 31, warga Desa Sepang, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng, Bali.

Sidang yang menyedot perhatian publik itu juga dihadiri keluarga korban yang sejak awal menuntut penegakan hukum. 

Namun agenda pembacaan tuntutan yang seharusnya digelar pada Kamis, kembali tertunda.

Oditur Militer Letkol Chk I Dewa Putu Martin menyampaikan kepada majelis hakim bahwa berkas tuntutan dari Oditur Jenderal belum turun.

“Kami belum menerima tuntutan dari pusat. Mohon kiranya sidang dapat ditunda,” ujar Oditur Martin kepada majelis hakim yang dipimpin Letkol Chk IGM Suryawan bersama anggota Kapten Kum Hendra Arihta dan Kapten Chk (K) Dianing Lusia Sukma.

Majelis hakim pun mengabulkan permohonan tersebut. Hakim Suryawan menegaskan bahwa sidang kembali dijadwalkan dua pekan lagi.

“Sidang tuntutan diagendakan tanggal 24 November nanti,” ucapnya sambil mengetuk palu tanda penundaan sidang.

Asal tahu saja, seorang warga Desa Sepang, Kecamatan Busungbiu, Buleleng, Komang Juliartawan alias Basir tewas setelah dikeroyok oleh oknum anggota TNI.

Permasalahan berawal saat korban Komang Juliartawan alias basir meminjam sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi DK 6426 AAB milik orang tua tersangka Prada I Putu Agus Herry Artha Wiguna.

Bukannya dikembalikan, sepeda motor itu ternyata digadaikan di wilayah Tabanan. Hal itu membuat Prada Agus Herry naik pitam.

Dia sempat mencari sepeda motor orang tuanya hingga ditemukan di Tabanan. Prada Herry juga sempat meminta keluarga korban mengirimkan uang Rp 2,2 juta untuk menebus sepeda motor.

Dalam kondisi emosi, Prada Herry mengajak dua orang rekannya, yakni Sertu Kadek Susila Yasa mencari korban di wilayah Denpasar. Mereka akhirnya menemukan korban di kawasan GOR Lila Bhuana Denapsar.

Selanjutnya korban dibawa menggunakan mobil Nissan dengan nomor polisi H 8785 JQ menuju asrama Yonif Raider di Singaraja.

Di sana korban dinterogasi dan dipukuli hingga tak sadarkan diri. Selanjutnya para pelaku membawa korban ke Buleleng.

Pada Senin (5/5/2025) pagi, salah satu tersangka juga sempat menghubungi keluarga korban, agar menjemput korban di RSUD Buleleng.

Sampai di rumah sakit, keluarga korban mendapati mendiang telah meninggal dunia. Korban mengalami luka lebam di sekujur tubuh, serta patah pada tulang kanan dan tulang leher.

Jenazah korban telah dikuburkan di Setra Desa Adat Sepang, Kecamatan Busungbiu pada Selasa (6/5/2025) sore. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#penganiayaan #bali #tuntutan #busungbiu #Yonif #raider #hukum #berkas #sepang #prajurit #pengadilan militer #terdakwa #buleleng #sidang