Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Polisi Gerebek Studio Film Dewasa di Pererenan Bali. Belasan WNA Diamankan, Empat Orang Terancam jadi Tersangka. Termasuk Bonnie Blue

Adrian Suwanto • Senin, 8 Desember 2025 | 13:47 WIB

 

DITANGKAP: Artis film dewasa Bonnie Blue ditangkap di Pererenan Bali. Sebuah mobil pikap berwarna biru juga menjadi barang bukti.
DITANGKAP: Artis film dewasa Bonnie Blue ditangkap di Pererenan Bali. Sebuah mobil pikap berwarna biru juga menjadi barang bukti.

RadarBuleleng.id - Polres Badung membongkar dugaan praktik produksi konten bermuatan asusila di sebuah studio kawasan Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali. 

Penggerebekan berlangsung pada Kamis (4/12/2025) sekitar pukul 14.30 WITA. Sebanyak 18 orang warga negara asing (WNA) diamankan. 

Salah satunya adalah perempuan asal Inggris berinisial TEB alias BB, 26, yang disebut sebagai konten kreator sekaligus aktris film dewasa. Identitasnya mengarah pada nama panggung artis film dewasa Bonnie Blue.

Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara menyebut, penggerebekan dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di studio tersebut.

“Pengungkapan ini berdasarkan informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi itu,” kata AKBP Arif.

Saat tim gabungan memasuki lokasi, petugas mendapati 18 WNA dari Australia, Inggris, dan negara lainnya yang tengah berada di dalam studio.

Polisi juga menemukan berbagai perangkat perekaman dan perlengkapan yang diduga dipakai untuk membuat konten asusila. 

Sebanyak empat orang kini berstatus terduga pelaku, yakni TEB alias BB, 26, WNA Inggris; JJTW, 28, WNA Australia; LJA, 27, WNA Inggris; dan INL, 24, WNA Inggris.

Sementara 14 WNA lainnya masih berstatus saksi. Mereka mengaku baru pertama kali bertemu dengan para terduga dan tidak mengetahui aktivitas ilegal yang dilakukan.

“Karena masih saksi dan belum memenuhi unsur pidana, sementara kami pulangkan sesuai domisili mereka,” ujar AKBP Arif.

Beragam barang bukti diamankan, di antaranya kamera, USB, kartu sandisk, alat bantu, satu botol pelumas, kondom berbagai merek, dua pil Viagra, dua pil Piraga Connect, dua kantong PCR 2B, 19 kaos bertuliskan “Skool Bonnie Blue”, hingga BPKB kendaraan Suzuki Pick Up DK 9716 ST.

“Seluruh barang bukti dan para WNA kami bawa ke Polres Badung untuk pemeriksaan lanjutan,” tegasnya.

Kasus ini didalami dengan dugaan pelanggaran UU Pornografi, khususnya terkait pembuatan dan distribusi konten melanggar kesusilaan. 

Polisi juga menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas serta motif bisnis para pelaku.

“Tim masih mendalami peran masing-masing terduga untuk memastikan konstruksi peristiwa secara utuh. Jika ditemukan unsur pidana, kasus ini akan dinaikkan ke tahap penyidikan,” tutup Batubara. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#bali #inggris #mengwi #Bonnie Blue #saksi #ilegal #konten kreator #konten #warga negara asing #australia #pererenan #asusila #polres badung #studio #badung #wna