SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Made Swadharma Yasa alias Jono alias Aan, 27, warga Desa Selat, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Bali, harus mendekam di penjara selama 10 tahun.
Ia divonis bersalah dalam perkara pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan korban Ketut Parmi, 73.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, Rabu (10/12/2025) lalu.
Sidang dipimpin Hakim Ketua I Gusti Made Juliartawan, didampingi hakim anggota Laksmi Amrita dan Guntur Frans Gerri.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara selama sepuluh tahun,” bunyi amar putusan majelis hakim, sebagaimana tertuang dalam salinan putusan yang diterima Radar Buleleng pada, Senin (15/12/2025).
Selain menjatuhkan hukuman penjara, majelis hakim juga memerintahkan agar sejumlah barang bukti dikembalikan kepada keluarga korban.
Barang bukti tersebut meliputi satu unit ponsel iPhone 11 Pro, uang tunai Rp 580 ribu, satu unit sepeda motor Honda Vario nomor polisi DK 4880 OP, perhiasan emas berupa gelang, cincin, liontin, kalung, giwang, anting-anting, satu brankas, serta satu bantal guling.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dua tahun dibanding tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Buleleng, yang sebelumnya menuntut Aan dengan pidana 12 tahun penjara.
Majelis hakim mengungkapkan sejumlah pertimbangan dalam menjatuhkan vonis. Hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, bersikap kooperatif selama persidangan, serta menyatakan penyesalan.
Sementara hal yang memberatkan, terdakwa diketahui pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya alias berstatus residivis.
“Keadaan yang memberatkan lainnya, perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, menimbulkan penderitaan bagi keluarga korban, dan meresahkan masyarakat,” ungkap majelis hakim.
Asal tahu saja, peristiwa tragis tersebut terjadi pada Kamis (17/7/2025) lalu sekitar pukul 01.00 WITA di Banjar Dinas Bululada, Desa Selat.
Awalnya, terdakwa meminta Gede Yadnya Astawa alias Guli untuk mengantarkannya ke rumah Gede Puja Dewantara alias Sangut dengan alasan meminjam uang. Setibanya di lokasi, Aan meminta pergi sendirian.
Aan sempat memanggil-manggil pemilik rumah, namun yang keluar justru anak Sangut yang menyampaikan bahwa ayahnya tidak berada di rumah.
Terdakwa kemudian menunggu di bale bengong. Karena tak kunjung didatangi, niat jahat pun muncul ketika ia melihat pintu rumah terbuka.
Saat masuk ke dalam rumah, Aan mendapati Ketut Parmi tertidur pulas di kamar. Ia juga melihat sebuah brankas terkunci. Terdakwa kemudian membekap korban menggunakan pakaian bekas hingga korban tak berdaya.
Ketika mendengar suara cucu korban datang, terdakwa semakin panik. Ia lalu mengambil uang dan perhiasan dari dalam brankas, bersembunyi sementara di bawah pohon mangga, sebelum akhirnya melarikan diri pulang ke rumah dengan berjalan kaki.
Korban Ketut Parmi ditemukan meninggal dunia sekitar pukul 07.00 WITA oleh pembantunya dalam kondisi kaku.
Keluarga yang curiga dengan kematian tersebut kemudian melapor ke polisi. Proses ekshumasi dilakukan di Setra Bululada pada Kamis (24/7/2025).
Hasilnya, ditemukan luka memar di bagian hidung dan mulut korban. Penyebab kematian disimpulkan akibat kekurangan oksigen atau mati lemas akibat pembekapan.
Fakta lain yang terungkap di persidangan, korban merupakan majikan terdakwa. Ketut Parmi diketahui memiliki kebun cengkeh, tempat Aan bekerja secara paruh waktu.
Polisi juga mengungkap, hasil kejahatan tersebut digunakan terdakwa untuk menebus sepeda motor senilai Rp 9 juta, membeli ponsel iPhone, rokok, jaket, serta narkotika jenis sabu.
Sebagian perhiasan hasil curian bahkan sempat dijual di toko emas seharga Rp 5,2 juta dan digunakan untuk judol. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya