Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi JPU, Eks Anggota DPRD Badung Kembali Dipenjara 2 Tahun

Maulana Sandijaya • Kamis, 18 Desember 2025 | 21:04 WIB

 

BATAL BEBAS: I Made Dharma (tiga dari kanan) dibawa ke Lapas Kerobokan, Rabu (17/12/2025).
BATAL BEBAS: I Made Dharma (tiga dari kanan) dibawa ke Lapas Kerobokan, Rabu (17/12/2025).

RadarBuleleng.id - Sempat menghirup udara bebas setelah divonis lepas oleh Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, eks anggota DPRD Badung, I Made Dharma, kembali harus mendekam di balik jeruji besi. 

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Badung dalam perkara pemalsuan silsilah.

Terhitung sejak Rabu (17/12/2025), I Made Dharma dieksekusi dan dibawa kembali ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan, Badung, untuk menjalani hukuman penjara selama dua tahun. 

Berdasarkan Petikan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1598 K/Pid/2025, majelis hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan.

Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Badung, membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 411/Pid.B/2025/PN Dps tertanggal 1 Juli 2025, serta mengadili sendiri perkara tersebut.

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun kepada terdakwa atas perbuatannya sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP.

Majelis hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani I Made Dharma sejak 6 Februari 2025 hingga 1 Juli 2025 dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Dalam perkara ini, Mahkamah Agung turut menetapkan status sejumlah barang bukti berupa surat dan dokumen hukum. 

Sebagian barang bukti dikembalikan kepada saksi terkait, termasuk pejabat Kelurahan Jimbaran serta pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara perdata sebelumnya.

Selain hukuman penjara, terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp 2.500.

Putusan tersebut diambil dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Mahkamah Agung pada Selasa, 28 Oktober 2025, dengan susunan majelis diketuai oleh Dwiarso Budi Santiarto.

Kasus yang menyeret nama I Made Dharma sempat menjadi sorotan hingga tingkat nasional. 

Pasalnya, dalam perkara tersebut, ibu kandung terdakwa, Ni Nyoman Reja alias Dadong Reja, 93, juga ikut duduk di kursi pesakitan. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#pidana #mahkamah agung #lapas #jpu #jeruji besi #hukuman #bebas #pengadilan #barang bukti #dprd badung #kerobokan #putusan #kasasi #jaksa penuntut umum