RadarBuleleng.id - Wajah Daniel Domalski alias Zbysek Ciompa yang semula tampak tegang mendadak berubah cerah.
Warga negara asing (WNA) asal Jerman itu dinyatakan tidak terbukti terlibat dalam permufakatan jahat peredaran gelap narkotika jenis ekstasi dan resmi menghirup udara bebas.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar menyatakan Daniel tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum (JPU).
Ia dibebaskan dari seluruh dakwaan Pasal 114 ayat (2), Pasal 113 ayat (2), atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai JPU Kejati Bali gagal membuktikan keterlibatan Daniel dalam perkara tersebut.
Pembuktian yang diajukan dinilai hanya bertumpu pada keterangan aparat kepolisian tanpa didukung alat bukti kuat lainnya.
”Tidak ditemukan barang bukti narkotika yang berkaitan langsung dengan terdakwa Daniel Domalski,” tegas Ketua Majelis Hakim Ida Bagus Bamadewa Patiputra saat membacakan putusan di PN Denpasar, Selasa (16/12/2025) lalu.
Majelis juga menyatakan tidak ada bukti yang menunjukkan Daniel melakukan pemesanan, pengiriman, pengimporan, maupun pengedaran narkoba.
Pertimbangan lain yang menguatkan putusan bebas tersebut adalah pencabutan keterangan oleh terdakwa lain dalam perkara ini, Lima Tome Rodrigues Pedro.
Di hadapan majelis hakim, Lima, WNA asal Belanda, menyatakan Daniel tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap ekstasi sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelumnya.
”Tidak ditemukan barang bukti narkotika yang berkaitan langsung dengan terdakwa Daniel Domalski. Tidak pula ada bukti yang menunjukkan terdakwa melakukan pemesanan, pengiriman, pengimporan, ataupun pengedaran narkotika,” tukas hakim menegaskan kembali amar putusan.
Atas dasar itu, majelis hakim memerintahkan jaksa segera mengeluarkan Daniel dari tahanan. Daniel menyatakan menerima putusan tersebut, sementara JPU menyatakan pikir-pikir.
Putusan ini juga menyedot perhatian publik karena penampilan Daniel di ruang sidang. Ia terlihat mengenakan peci hitam, aksesori yang juga sempat dikenakannya pada persidangan sebelumnya.
Dalam dakwaan JPU, perkara ini bermula dari pengungkapan peredaran 594 butir ekstasi yang menjerat Lima Tome Rodrigues Pedro. Lima ditangkap pada 22 April 2025 di depan Villa Kayu Suar, Denpasar Selatan, saat mengambil paket ekstasi yang disembunyikan dalam kaleng permen.
Daniel sendiri ditangkap dua hari berselang di sebuah bar kawasan Sanur. Polisi saat itu mengamankan sebuah ponsel dan paspor Republik Ceko atas nama Zbysek Ciompa yang kemudian diketahui sebagai identitas palsu.
Penyidik menduga Daniel berperan dalam pengaturan alamat pengiriman dan komunikasi, namun dugaan tersebut tidak terbukti di persidangan. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya