SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Ketut Sumadia alias Ateng, 54, warga Kelurahan Kendran, Kabupaten Buleleng, Bali, harus kembali merasakan dinginnya jeruji besi.
Pria ini dijatuhi hukuman selama 26 bulan penjara setelah terbukti mencuri sejumlah peralatan usaha dari sebuah rombong martabak milik M. Doni Wahyudin.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Singaraja, Rabu (10/12/2025) lalu.
Vonis dijatuhkan oleh majelis hakim yang dipimpin Utoro Dwi Windardi dengan anggota Albert Bintang Partogi dan Wahyu Noviarini menyatakan Ateng bersalah melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat).
Barang yang dicuri Ateng tidak sedikit. Dari rombong tersebut, ia menggondol dua tabung gas elpiji 3 kilogram, dua wajan untuk membuat terang bulan, satu penggorengan martabak, satu kompor gas dua sumbu, satu kompor gas satu sumbu, serta selang dan regulator gas. Seluruh barang bukti itu diperintahkan untuk dikembalikan kepada pemiliknya.
”Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama dua tahun dua bulan,” demikian bunyi amar putusan majelis hakim dalam salinan putusan yang diterima Radar Buleleng.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buleleng.
Sebelumnya, jaksa menuntut Ateng dengan pidana penjara selama 2 tahun 10 bulan atau 34 bulan.
Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan terdakwa. Selain bersikap kooperatif selama persidangan, Ateng juga mengakui perbuatannya dan menyatakan penyesalan.
Namun demikian, majelis hakim juga mencatat hal-hal yang memberatkan. ”Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan sebelumnya sudah pernah dihukum karena melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan,” ungkap majelis hakim.
Aksi pencurian tersebut terjadi pada Jumat (25/7/2025) sekitar pukul 04.30 WITA. Saat itu, Ateng berangkat dari rumahnya di Kelurahan Kendran menuju rumahnya yang lain di Desa Sinabun, Kecamatan Sawan.
Sekitar pukul 05.00 WITA, ia melihat sebuah rombong martabak yang terparkir di Banjar Dinas Kloncing, Desa Kerobokan, Kecamatan Sawan, tepat di sisi selatan jalan.
Melihat kesempatan, Ateng menghentikan sepeda motornya dan membobol rombong tersebut menggunakan tang yang telah dibawanya. Setelah rombong terbuka, ia mengambil berbagai peralatan usaha martabak dan terang bulan.
Barang-barang hasil curian itu kemudian dimasukkan ke dalam keranjang yang sudah disiapkan di sepeda motornya. Usai beraksi, Ateng langsung kabur menuju rumahnya di Desa Sinabun untuk menyimpan barang bukti.
Kepada penyidik, Ateng mengaku nekat mencuri demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Barang-barang curian tersebut rencananya akan dijual, dan uangnya digunakan untuk keperluan pribadi. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya