SINGARAJA, RadarBuleleng.id – Dody Irwanto alias Dody, 28, warga Kelurahan Dauh Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, Bali, harus mempertanggungjawabkan perannya sebagai penyuplai narkotika jaringan Buleleng.
Majelis hakim di Pengadilan Negeri Singaraja, menjatuhkan hukuman selama 8 tahun penjara terhadap pria tersebut.
Vonis tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar Kamis (11/12/2025). Sidang dipimpin hakim ketua I Made Bagiarta, dengan anggota majelis Guntur Frans Gerri dan David Nainggolan.
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa Dody terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang bukti yang menjerat terdakwa berupa 59 paket narkotika jenis sabu dengan berat total 14,41 gram.
“Menjatuhkan pidana penjara selama delapan tahun dan denda sebesar Rp1 miliar. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama dua bulan,” bunyi putusan majelis hakim, sebagaimana tertuang dalam salinan putusan yang diterima Radar Buleleng.
Kasus ini bermula dari pengungkapan bunker narkotika milik I Gede Putra Sanjaya alias PS alias Putra, 32, warga Desa Sambirenteng, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, Bali.
Putra ditangkap polisi pada Minggu (6/4/2025) di sebuah rumah di Banjar Dinas Benben, Desa Sambirenteng.
Dari lokasi tersebut, polisi menemukan 57 paket sabu siap edar dengan berat total 14,13 gram yang disimpan dalam bunker.
Dalam pengembangan perkara, polisi mengungkap bahwa sabu tersebut disuplai oleh Dody yang berdomisili di Kota Denpasar.
Bahkan, sehari setelah penangkapan Putra, tepatnya Senin (7/4/2025) sekitar pukul 00.30 Wita, Dody sempat nyaris ditangkap di wilayah Denpasar.
Namun saat itu ia berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor hingga akhirnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Buleleng.
Setelah sebulan berstatus buron, polisi akhirnya mendapat informasi keberadaan Dody. Pada Kamis (22/5/2025) sekitar pukul 17.00 Wita, setelah dilakukan pengintaian, Dody digerebek di rumahnya di Lingkungan Wanasari, Kelurahan Dauh Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya