SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng mengeksekusi pembayaran uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu bank plat merah di Kabupaten Buleleng, Bali.
Eksekusi dilakukan Selasa (23/12/2025), setelah perkara tersebut berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Uang pengganti yang berhasil dieksekusi sebesar Rp 329,75 juta. Dana tersebut langsung disetorkan ke Kas Negara melalui bank BRI, sesuai amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar.
Kasi Intel Kejari Buleleng, Dewa Baskara Haryana, menjelaskan pembayaran uang pengganti ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi.
“Pelaksanaan eksekusi uang pengganti dilakukan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Seluruh dana yang dibayarkan terpidana langsung disetorkan ke Kas Negara sesuai amar putusan,” jelasnya.
Kasus ini terkait penyimpangan penyaluran KUR pada periode 2022 hingga 2023. Dalam perkara tersebut, terpidana yang telah dijatuhi putusan adalah I Made Dwi Anggara, Wayan Edi Suparman, dan Gede Gawatra.
Baca Juga: Korupsi KUR di Buleleng, Kejaksaan Eksekusi Uang Pengganti Kerugian hingga Ratusan Juta
Para terpidana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Dalam putusan pengadilan, I Made Dwi Anggara dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara, denda Rp150 juta subsider dua bulan penjara, serta diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 377,5 juta subsider 1,5 tahun penjara.
Sementara itu, Gede Gawatra divonis empat tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan penjara, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 903,6 juta subsider dua tahun penjara.
Sedangkan Wayan Edi Suparman dijatuhi hukuman 14 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan penjara, serta wajib membayar uang pengganti Rp 340 juta.
Dewa Baskara menegaskan, Kejari Buleleng akan terus mengawal pelaksanaan putusan pengadilan, khususnya terkait pembayaran uang pengganti.
“Ini bentuk komitmen kami untuk memulihkan kerugian negara dan memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi,” tegasnya. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya