SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng belum dapat meningkatkan penanganan perkara dugaan korupsi di Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, Bali, ke tahap penyidikan.
Penyebabnya, indikasi kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut telah dipulihkan oleh Kepala Desa Sudaji, I Made Ngurah Fajar Kurniawan.
Aduan masyarakat terkait dugaan penyimpangan pengelolaan dana desa itu sebenarnya sudah ditindaklanjuti aparat penegak hukum.
Kejari Buleleng bahkan telah menerima hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Buleleng.
Dalam audit tersebut, ditemukan adanya penyimpangan pengelolaan dana desa tahun anggaran 2022 hingga 2024, khususnya pada kegiatan ketahanan pangan dan pekerjaan infrastruktur.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat, potensi kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 425,3 juta. Namun, kerugian itu telah dikembalikan ke kas negara pada 15 September 2025.
Baca Juga: Pengelola Sampah di Sarbagita Geruduk Kantor Gubernur Bali. Massa Tuntut Kepastian Solusi
Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng, Edi Irsan Kurniawan, menjelaskan bahwa pengembalian kerugian negara menjadi dasar belum dilanjutkannya perkara ke tahap penyidikan.
“Kerugian negara telah dikembalikan ke kas negara pada 15 September 2025. Atas dasar itu, tim penyelidik Kejari Buleleng belum dapat meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan,” ujarnya.
Menurut Edi Irsan, langkah tersebut dilakukan dengan berpedoman pada Pasal 4 ayat (4) serta Nota Kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan RI, dan Polri tentang koordinasi antara Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH).
Meski demikian, Kejari Buleleng menegaskan bahwa penanganan perkara dugaan korupsi di Desa Sudaji tidak dihentikan.
Aparat masih membuka peluang untuk melanjutkan proses hukum ke tahap berikutnya apabila di kemudian hari ditemukan bukti baru yang menguatkan unsur pidana.
“Pada prinsipnya, apabila indikasi kerugian negara telah dikembalikan dalam jangka waktu 60 hari sejak hasil pemeriksaan APIP atau BPK diterima, maka penanganannya dinyatakan selesai oleh APIP atau BPK. Namun, tidak menutup kemungkinan dibuka kembali jika ada bukti baru,” tandas Edi Irsan. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya