RadarBuleleng.id - Kasus korupsi di tubuh Lembaga Perkreditan Desa (LPD) kembali terjadi di Provinsi Bali.
Kali ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan mengungkap praktik penyelewengan dana di LPD Desa Adat Pacung, Desa Senganan, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, Bali.
Kasus korupsi tersebut menimbulkan kerugian kas LPD hingga ratusan juta rupiah.
Dalam perkara tersebut, penyidik Pidana Khusus Kejari Tabanan menetapkan Ketua LPD Desa Adat Pacung berinisial MNS sebagai tersangka.
Wanita itu diketahui menjabat sebagai Ketua LPD cukup lama, yakni sejak 2009 hingga 2025. Selama menjabat dia diduga memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan pribadi.
Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan, Arjuna Meghanada Wiritanaya mengungkapkan, kasus bermula dari laporan masyarakat terkait adanya kejanggalan dalam pengelolaan keuangan LPD.
Dari laporan tersebut, tim jaksa melakukan penyelidikan dan menemukan indikasi kuat terjadinya tindak pidana korupsi.
“Dalam perjalanan tim penyidik menemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi. Sehingga kasus masuk dalam proses ke tahap penyidikan,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, MNS diduga melakukan penyelewengan dana kas LPD yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau kas LPD Desa Adat Pacung sebesar Rp 429,7 juta.
Penyidik telah memeriksa 44 orang saksi serta mengamankan sejumlah dokumen keuangan sebagai alat bukti.
Modus yang digunakan tersangka terungkap cukup sistematis. Dana kas LPD diduga dipakai untuk membayar cicilan kredit pribadi tersangka di Bank BPD Bali.
Tersangka diketahui memiliki pinjaman ratusan juta rupiah yang digunakan untuk usaha peternakan ayam dan babi.
Namun karena usaha tersebut tidak berjalan, kewajiban kredit justru ditutup dengan uang LPD.
Penyidik menemukan, pengambilan dana kas LPD dilakukan tanpa prosedur yang sah sejak 2021 hingga 2024.
Selain itu, tersangka juga menarik tabungan LPD Desa Adat Pacung yang disimpan di Bank BPD Bali pada periode September 2024 hingga Januari 2025.
Tak hanya itu, Kejari Tabanan juga mengungkap adanya tiga pengajuan pinjaman fiktif yang dilakukan tersangka dan tidak sesuai prosedur.
Praktik tersebut semakin menguatkan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan lembaga keuangan desa adat.
“Selain itu kami juga menemukan bukti tersangka MNS ini mengajukan tiga pinjaman fiktif yang tidak sesuai prosedur,” jelas Arjuna.
Meski baru satu tersangka yang ditetapkan, Kejari Tabanan menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi ini.
Atas perbuatannya, MNS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Saat ini, tersangka telah ditahan selama 20 hari ke depan hingga 17 Januari 2026 untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya