RadarBuleleng.id - Kasus penganiayaan yang terjadi di sebuah rumah kos di Banjar Bengkel Gede, Desa Bengkel, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Bali, akhirnya diselesaikan secara damai.
Perkara tersebut berujung pada kesepakatan perdamaian melalui mekanisme Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ) di Kejaksaan Negeri Tabanan.
Dalam kasus tersebut, dua orang sempat ditetapkan sebagai tersangka. Masing-masing berinisial M dan FTBU.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait tindak penganiayaan yang terjadi pada 27 Oktober lalu. Akibat perbuatan tersebut, korban berinisial HDP mengalami luka-luka.
Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tabanan, Ngurah Wahyu Resta mengatakan, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.
“Kesepakatan damai Restorative Justice dilakukan pada 29 Desember di Kejari Tabanan secara tertulis dengan disaksikan langsung oleh Perbekel Desa Bengkel dan Jaksa Penuntut Umum,” kata Ngurah Wahyu.
Ia menjelaskan, peristiwa penganiayaan itu berawal dari kesalahpahaman di lingkungan kerja yang kemudian memicu pertengkaran antara para tersangka dengan korban. Cekcok tersebut berujung pada tindakan kekerasan yang menyebabkan korban mengalami luka.
Baca Juga: Pesta Tahun Baru di Lovina Berujung Penganiayaan, Warga Kalibukbuk Jadi Korban
Dalam penanganan perkara ini, jaksa fasilitator Kejaksaan Negeri Tabanan memfasilitasi dialog mediasi antara korban dan para tersangka hingga tercapai kesepakatan damai.
Para tersangka mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya. Mereka juga menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada korban.
Selain itu, dalam proses mediasi, kedua tersangka bersedia menanggung biaya pengobatan dan memberikan santunan sebesar Rp 3 juta kepada korban.
“Dalam proses perdamaian itu korban dan keluarganya menyatakan telah memaafkan para tersangka yang ternyata masih memiliki hubungan keluarga dan meminta agar perkara tidak dilanjutkan ke proses persidangan,” jelasnya.
Meski penuntutan terhadap para tersangka dihentikan, proses Restorative Justice ini tetap disertai sanksi sosial sebagai bagian dari pemulihan. Kedua tersangka diwajibkan menjalani kerja sosial selama tujuh hari.
Para tersangka harus membantu kegiatan pemilahan sampah di TPS3R Desa Bengkel.
“Sanksi kerja sosial selama tujuh hari di TPS3R Desa Bengkel akan diawasi oleh pemerintah desa dan juga jaksa Kejari Tabanan,” pungkas Ngurah Wahyu. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya