RadarBuleleng.id - Aksi brutal seorang perantau berinisial SO, 38, membuat warga Kuta, Badung, resah.
Pria tersebut mengamuk, merusak rumah warga hingga menyerang siapa pun yang mencoba mendekat.
Kejadian itu berlangsung di kawasan Jalan Majapahit Nomor 28, Kuta, Senin (5/1/2026) sekitar pukul 12.00 WITA, dan berlanjut hingga pinggir Sungai Tukad Mati, tepatnya di belakang Pura Warulot.
Polsek Kuta menetapkan SO sebagai tersangka dan menjeratnya dengan dua pasal pidana sekaligus.
Kapolsek Kuta Kompol Agus Riwayanto Diputra menegaskan, penetapan status tersangka dilakukan setelah pihaknya menerima dua laporan polisi pada hari yang sama.
Dua laporan tersebut masing-masing tercatat dalam LP/B/03/I/2026 dan LP/B/04/I/2026/SPKT Polsek Kuta/Polresta Denpasar/Polda Bali. Dalam insiden ini, dua orang menjadi korban, yakni GS dan KS.
Peristiwa bermula saat GS mendapat telepon dari penyewa rumahnya yang mendengar keributan dari arah atap.
GS kemudian mendatangi lokasi dan mendapati seorang pria tak dikenal berada di atas atap rumah.
Ketika ditegur, pelaku justru bertindak agresif dengan melempar besi penyangga AC ke arah GS.
Tak berhenti di situ, pelaku turun dari atap dan mengamuk. Sejumlah fasilitas rumah dirusak, mulai dari empat unit outdoor AC, tandon air, mesin pompa air, hingga sekitar 150 genteng.
Bahkan, sebagian genteng tersebut dilempar ke arah warga yang berupaya membujuk pelaku agar menghentikan aksinya.
“Genteng dilempar ke warga. Termasuk kena tempat ibadah yang ada di dekat lokasi,” kata Agus.
Kompol Agus menyampaikan, setelah melakukan perusakan, pelaku melarikan diri ke arah Sungai Tukad Mati di belakang Pura Warulot.
Emosi warga yang memuncak membuat pelaku sempat dilempari kayu dan batu, bahkan ditembaki petasan.
Pelarian pelaku akhirnya terhenti sekitar pukul 15.00 WITA setelah berhasil dilacak dan dikejar warga bersama petugas Polsek Kuta.
Saat proses penangkapan, KS mencoba membantu mengamankan pelaku. Namun, pelaku yang saat itu memegang kayu usuk justru menyerang secara membabi buta. KS tak sempat menghindar dan mengalami luka robek di bagian belakang kepala akibat pukulan tersebut.
Kerugian materiil yang dialami korban GS ditaksir mencapai Rp 20 juta, sementara KS harus mendapatkan perawatan medis akibat luka di kepala.
Kini, SO berstatus tersangka, namun masih menjalani perawatan di RSUP Prof. Ngoerah Sanglah setelah sebelumnya dirujuk dari RS Bhayangkara Polda Bali.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 521 KUHP tentang Pengrusakan dan Pasal 466 KUHP tentang Penganiayaan. Polisi memastikan proses penyidikan akan terus berjalan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap.
Terkait dugaan pelaku merupakan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), Kompol Agus menyatakan pihaknya belum dapat menyimpulkan hal tersebut.
Menurutnya, diperlukan koordinasi lebih lanjut serta pemeriksaan medis oleh dokter untuk memastikan kondisi kejiwaan pelaku.
Informasi terpisah dari sejumlah sumber menyebutkan, SO merupakan warga asal Desa Loko Tali, Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur.
Pelaku diduga telah mengalami gangguan kejiwaan sejak sekitar satu tahun terakhir dan kondisinya kerap kambuh secara musiman.
Konon pelaku belum pernah mendapatkan penanganan medis secara profesional dan hanya menjalani pengobatan tradisional.
Saat kejadian, ia baru tiba di Bali beberapa hari sebelumnya. Tak lama setelah kedatangannya, ia berada di wilayah Kuta hingga akhirnya terlibat dalam insiden yang menghebohkan warga tersebut. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya