RadarBuleleng.id - Seorang ayah kandung di Kabupaten Jembrana, Bali, harus berhadapan dengan hukuman berat.
Pria tersebut didakwa melakukan perbuatan cabul terhadap putrinya sendiri yang masih berusia 3 tahun. Atas perbuatannya, terdakwa dituntut pidana penjara selama 10 tahun.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana, I Wayan Empu Guana Pura menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 418 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan cabul terhadap anak.
“Terdakwa melakukan perbuatan cabul terhadap anak kandungnya,” tegas JPU dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Rabu (14/1/2026) lalu.
Hubungan terdakwa dengan korban sebagai ayah dan anak menjadi salah satu hal yang memberatkan tuntutan.
Jaksa menilai korban masih berada di bawah umur dan belum memiliki kematangan fisik maupun psikologis untuk melindungi diri, sehingga perbuatan tersebut berdampak serius terhadap tumbuh kembang korban.
“Terdakwa sebagai ayah, orang tua kandung yang seharusnya memberikan perlindungan, justru melakukan perbuatan yang mencederai masa depan anaknya,” ungkap JPU.
Dalam dakwaan disebutkan, perbuatan cabul itu dilakukan saat kondisi rumah sepi. Saat itu, terdakwa tinggal berdua dengan korban setelah berpisah dengan ibu korban.
Kasus tersebut terungkap setelah korban mengadu kepada ibunya mengenai perbuatan yang dialaminya selama tinggal bersama sang ayah.
Mendengar pengakuan tersebut, pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Jembrana untuk diproses secara hukum. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya