SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Polres Buleleng resmi menaikkan status penanganan kasus sengketa tanah di Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali, dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Kenaikan status perkara tersebut ditandai dengan terbitnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 20 Januari 2026.
Berdasarkan SP2HP yang diterima Radar Buleleng, kepolisian telah menggelar perkara pada Kamis (15/1) atas laporan Nyoman Tirtawan selaku pelapor.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penyerobotan lahan dan/atau pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 167 KUHP dan/atau Pasal 263 KUHP.
Hasil gelar perkara menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen, yang berkaitan dengan penerbitan Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 1/Desa Pejarakan tahun 2022 atas nama Pemkab Buleleng.
“Statusnya dapat ditingkatkan dari laporan polisi untuk dilakukan proses penyidikan,” ujar Kasi Humas Polres Buleleng, Iptu Yohana Rosalin Diaz, Rabu (21/1/2026).
Kasus ini dilaporkan oleh Nyoman Tirtawan sejak 8 Desember 2023. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyerobotan lahan yang disebut menimpa sejumlah warga di kawasan Batu Ampar.
Meski sempat dinilai berjalan lambat, proses hukum kasus ini kembali menunjukkan perkembangan dalam beberapa bulan terakhir.
Satuan Reserse Kriminal Polres Buleleng diketahui menerbitkan kembali Surat Perintah Penyelidikan pada 25 November 2025 sebagai bagian dari pendalaman perkara.
Pasca peningkatan status menjadi penyidikan, polisi meminta pelapor untuk mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Buleleng guna membuat laporan polisi baru terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat.
“Jika sudah dibuatkan laporan polisi, tentu akan ditindaklanjuti dengan proses penyidikan dari awal,” tandas Yohana. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya