Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Penyelundupan Burung Ilegal ke Bali Digagalkan. Ribuan Hewan Hendak Diselundupkan Lewat Padangbai

Zulfika Rahman • Kamis, 22 Januari 2026 | 07:04 WIB

 

DISELUNDUPKAN: Burung manyar yang diselundupkan dari Lombok ke Bali. Satwa tersebut diselundupkan via Pelabuhan Padangbai untuk dibawa ke Denpasar.
DISELUNDUPKAN: Burung manyar yang diselundupkan dari Lombok ke Bali. Satwa tersebut diselundupkan via Pelabuhan Padangbai untuk dibawa ke Denpasar.

RadarBuleleng.id - Upaya penyelundupan satwa liar ke Bali digagalkan aparat gabungan TNI Angkatan Laut (Lanal Denpasar) melalui Pos AL Karangasem bersama Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BBKHIT) Bali di Pelabuhan Padangbai, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem, Bali, pada Rabu (21/1/2026) dini hari. 

Sebanyak 6.860 ekor burung liar tanpa dokumen resmi diamankan saat hendak masuk ke Bali menggunakan jalur penyeberangan laut.

Penggagalan ini berawal dari informasi masyarakat terkait pengiriman satwa ilegal menuju Denpasar. 

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas gabungan melakukan penyekatan di pintu keluar pelabuhan. Sekitar pukul 00.15 WITA, sebuah truk putih bernomor polisi AG 9808 EF yang baru turun dari KMP Dharma Feri 8 di Dermaga 1 dihentikan untuk diperiksa.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan ratusan keranjang berisi burung yang disembunyikan di dalam bak truk. 

Seluruh satwa tersebut tidak dilengkapi dokumen Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) maupun sertifikat kesehatan dari daerah asal.

Komandan Posal Karangasem, Lettu Laut (E) I Ketut Yasa, mewakili Danlanal Denpasar Kolonel Laut (P) Cokorda GP. Pemayun, S.H., M.Tr.Hanla., menyampaikan pengemudi berinisial MH dan kurir berinisial M tidak mampu menunjukkan dokumen sah atas muatan yang dibawa. 

Total barang bukti yang diamankan terdiri atas 6.120 ekor burung manyar berbagai jenis, 240 ekor burung pleci, 240 ekor burung konin dan sogon, serta 260 ekor burung pipit zebra, srigunting, dan prenjak gunung.

Berdasarkan pemeriksaan awal, ribuan burung tersebut diketahui milik H.M, warga Kecamatan Kediri, Lombok Barat, yang rencananya akan dipasok kepada penerima berinisial K untuk diperjualbelikan di pasar burung wilayah Denpasar. 

Seluruh barang bukti beserta sopir dan kernet diamankan di Kantor Satuan Pelayanan Karantina Padangbai, sebelum kemudian dipindahkan ke Kantor BBKHIT Bali di Jalan Raya Sesetan untuk penanganan lanjutan dan selanjutnya diserahkan ke BKSDA Wilayah Bali. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#burung pipit #karangasem #prenjak #bali #satwa #karantina #burung #truk #aparat #hewan #burung pleci #Pelabuhan Padangbai #ilegal #laut #Burung Manyar #satwa liar #penyeberangan