Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Terbukti Langgar UU ITE, Pensiunan Tentara di Bali Divonis 6 Bulan Penjara Bersyarat

Muhammad Basir • Kamis, 29 Januari 2026 | 14:57 WIB

 

SIDANG: Suasana sidang pelanggaran UU ITE oleh pensiunan tentara di Pengadilan Negeri Negara.
SIDANG: Suasana sidang pelanggaran UU ITE oleh pensiunan tentara di Pengadilan Negeri Negara.

RadarBuleleng.id - Pengadilan Negeri (PN) Negara menjatuhkan vonis pidana penjara selama enam bulan kepada I Putu Suardana, Selasa (27/1/2026) sore. 

Ia dinyatakan terbukti bersalah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait perkara pencemaran nama baik melalui pemberitaan media online.

Meski demikian, pensiunan tentara yang belakangan menjadi wartawan itu, tidak perlu menjalani hukuman badan. Majelis hakim memutuskan pidana penjara dijalankan dengan masa percobaan dan sejumlah syarat tertentu.

Sidang putusan dipimpin Ketua Majelis Hakim Firstina Antin Syahrini. Dalam amar putusan, majelis menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama enam bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan.

Namun, pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan dua ketentuan. Syarat umum, terdakwa tidak melakukan tindak pidana lain selama masa pengawasan sembilan bulan. 

Sementara syarat khusus, terdakwa diwajibkan melakukan klarifikasi dan menyampaikan permintaan maaf kepada saksi Dewi Supriyani alias Anik Yahya.

Permintaan maaf tersebut harus disampaikan atas tuduhan yang ditulis terdakwa dalam artikel media daring tertanggal 11 April 2024, baik melalui portal media daring yang bersangkutan maupun media cetak nasional, paling lambat tiga bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Vonis enam bulan penjara bersyarat ini sejalan dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Perbedaannya, jaksa sebelumnya menuntut agar terdakwa langsung ditahan. 

Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir, sehingga belum menentukan sikap menerima putusan atau menempuh upaya hukum banding.

Dalam perkara tersebut, I Putu Suardana yang diketahui sebagai pensiunan TNI didakwa melakukan pencemaran nama baik melalui pemberitaan online. Ia dianggap menyerang kehormatan pemilik SPBU di Kelurahan Pendem, Kecamatan Jembrana.

Berdasarkan surat dakwaan, terdakwa menulis dan mengunggah berita berjudul “Seakan Menjajah, Investor Ini Masuk Kabupaten Jembrana Diduga Caplok Sempadan Sungai” di medianya pada 11 April 2024. 

Artikel tersebut menuding adanya dugaan pencaplokan sempadan Sungai Ijo Gading dan pelanggaran tata ruang oleh investor SPBU 54.822.16, yang belakangan diketahui milik Dewi Supriyani alias Anik Yahya.

Kasus tersebut bermula dari komunikasi pribadi antara terdakwa dan korban yang sebelumnya intens melalui pesan WhatsApp. 

Merasa terganggu, korban memblokir nomor terdakwa pada 8 April 2024. Tiga hari kemudian, berita tersebut terbit dan diketahui korban melalui tautan yang dikirim pihak lain.

Merasa nama baik dan kehormatannya diserang, Dewi Supriyani melaporkan pemberitaan itu ke jalur hukum. 

Ia menegaskan seluruh proses pembangunan SPBU telah mengantongi izin resmi, termasuk Surat Keterangan Tata Ruang serta perjanjian sewa lahan milik Pemerintah Kabupaten Jembrana. 

Korban juga mengaku mengalami tekanan psikis akibat penggunaan diksi seperti “caplok” dan “seakan menjajah” dalam pemberitaan tersebut.

Dewan Pers sempat memfasilitasi upaya klarifikasi. Namun, Dewan Pers menyimpulkan sengketa ini tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme Undang-Undang Pers. 

Dewan Pers menilai pemberitaan dimaksud tidak sepenuhnya memenuhi kaidah jurnalistik dan tidak menunjukkan kepentingan umum. 

Ahli Dewan Pers menyebut fakta dalam berita lemah secara empiris, sementara ahli bahasa menilai pilihan kata dalam judul dan isi berpotensi menyerang kehormatan pribadi. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#pidana #media online #hakim #pemberitaan #dewan pers #media cetak #wartawan #tentara #hukuman #pengadilan #spbu #vonis #investor #komunikasi #banding #ite #putusan #penjara #terdakwa #majelis hakim #pensiunan