RadarBuleleng.id - Belum genap setahun menghirup udara bebas, Said bin Abd Rahman Faris kembali harus berhadapan dengan hukum.
Eks narapidana tindak pidana terorisme itu baru bebas dari Lapas Nusakambangan pada Juli 2025. Kini dia kembali duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Pria usia 31 tahun asal Denpasar Barat itu, terseret perkara narkotika jenis ganja. Ia ditangkap jajaran Polsek Denpasar Barat usai terlibat keributan dengan jamaah Musholla Zakaria di Jalan Resimuka Barat, Gang Griya RSI, Banjar Manut Negara, Desa Tegal Kertha.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa (30/9/2025) sekitar pukul 23.30 WITA. Polisi menerima laporan masyarakat terkait adanya perkelahian di musala.
Tim Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat kemudian bergerak cepat dan tiba di lokasi sekitar pukul 00.10 WITA.
Di lokasi kejadian, petugas mendapati Said tengah duduk di teras musala. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu kotak rokok Gudang Garam Surya yang berisi bungkusan kertas dengan serbuk hijau diduga ganja. Barang terlarang tersebut disimpan di bagasi sepeda motor Honda Vario milik terdakwa.
Penemuan itu langsung dikoordinasikan dengan Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar. Dalam pemeriksaan, terdakwa mengakui serbuk hijau tersebut adalah miliknya.
Ia mengaku memperoleh ganja itu secara cuma-cuma dari seorang temannya bernama Abu Zar, yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Tak hanya menyimpan, terdakwa juga mengaku sempat mengonsumsi ganja dengan cara diseduh ke dalam teh serta dicampur tembakau untuk dihisap seperti rokok.
Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Bali Nomor 1473/NNF/2025 tertanggal 7 Oktober 2025 menyatakan serbuk hijau yang diamankan positif mengandung narkotika jenis ganja. Sementara hasil tes urine terdakwa dinyatakan negatif narkotika dan psikotropika.
Dalam persidangan terungkap, Said menyadari perbuatannya melanggar hukum. Namun, ia berdalih ganja tersebut hanya disimpan untuk konsumsi pribadi.
Atas perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harisdianto Saragih menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun, dikurangi masa tahanan. Selain itu, JPU Kejari Denpasar juga menuntut pidana denda.
“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana denda Rp550 juta, subsider 145 hari kurungan,” ujar JPU Saragih dalam sidang di PN Denpasar, Selasa (27/1/2026) lalu.
Perbuatan terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Menanggapi tuntutan tersebut, penasihat hukum terdakwa langsung menyampaikan pembelaan di hadapan majelis hakim. “Yang Mulia, kami mohon untuk menghukum dengan pidana yang seadil-adilnya,” ujarnya.
Sidang perkara ini dijadwalkan kembali digelar pekan depan dengan agenda pembacaan putusan. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya