Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Bawa 84 Gram Sabu, Residivis Narkoba Asal Banyuning Buleleng Divonis 10 Tahun Penjara

Francelino Junior • Senin, 2 Februari 2026 | 10:57 WIB

 

TERSANGKUT HUKUM: Residivis narkoba I Gede Satria Randi Irawan alias Kentung (baju oranye) dihukum 10 tahun penjara atas kasus kepemilikan narkoba.
TERSANGKUT HUKUM: Residivis narkoba I Gede Satria Randi Irawan alias Kentung (baju oranye) dihukum 10 tahun penjara atas kasus kepemilikan narkoba.

SINGARAJA, RadarBuleleng.id - I Gede Satria Randi Irawan alias Kentung, 33, warga Kelurahan Banyuning, Kabupaten Buleleng, Bali harus mendekam di penjara selama 10 tahun. 

Ia divonis bersalah dalam kasus penguasaan narkotika jenis sabu dengan berat total mencapai 84,02 gram.

Vonis tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, Senin (26/1/2026) lalu. 

Sidang dipimpin hakim Yakobus Manu dengan hakim anggota Ricky Indra Yohanis dan Azizah Amalia. 

Majelis hakim menyatakan Kentung terbukti menguasai narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram.

Perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan penjara selama sepuluh tahun,” bunyi amar putusan majelis hakim dalam salinan putusan yang diterima Radar Buleleng pada Minggu (1/2/2026).

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Buleleng. 

Sebelumnya, jaksa menuntut Kentung dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Meski demikian, majelis hakim memiliki pertimbangan tersendiri. Dalam pertimbangannya, perbuatan terdakwa dinilai memberatkan karena berkontribusi terhadap peredaran gelap narkoba di Bali Utara. Selain itu, Kentung diketahui merupakan residivis kasus narkoba.

“Keadaan yang meringankan hukuman, terdakwa mengakui dan mengatakan menyesali perbuatannya,” ungkap majelis hakim.

Kasus ini bermula saat Kentung ditangkap aparat kepolisian di pinggir Jalan Ki Barak Panji Sakti, Desa Panji, Kecamatan Sukasada, pada Minggu, 20 Juli 2025 sekitar pukul 19.25 WITA. 

Saat itu, ia mengendarai sepeda motor Honda Scoopy DK 6567 UBG dan diduga hendak mengantarkan sabu dari Denpasar menuju wilayah Kota Singaraja.

Dari dalam tas yang dibawanya, polisi menemukan tiga kantong plastik hitam berisi sabu dengan berat total 84,02 gram. 

Kepada penyidik, Kentung mengaku barang haram tersebut diterimanya dari seorang temannya bernama Jelen yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO), di kawasan Jalan Cargo, Denpasar, pada hari yang sama sekitar pukul 15.00 WITA.

Sabu tersebut telah dibagi ke dalam beberapa paket. Satu paket besar rencananya diserahkan kepada Ajiman, warga Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada. 

Sementara empat paket lainnya akan diberikan kepada Evan yang kini berstatus daftar pencarian saksi. Atas jasanya, Kentung mengaku menerima uang jalan sebesar Rp 200 ribu. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#bali #pidana #sabu #hakim #jpu #pengadilan #residivis #Banyuning #narkotika #vonis #narkoba #penjara #bali utara #kejaksaan #majelis hakim #buleleng #sidang #jaksa penuntut umum