SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Polisi mengungkap kronologi terbaru dalam kasus dugaan pria yang melakukan pelecehan terhadap pria, serta peristiwa penganiayaan yang terjadi di sebuah rumah kos di Jalan Pulau Komodo, Kelurahan Banyuning, Kabupaten Buleleng, Bali.
Fakta terbaru yang ditemukan pihak kepolisian rupanya cukup berbeda dari keterangan awal yang sebelumnya beredar di publik.
Kanit IV PPA dan Tipidter pada Satuan Reskrim Polres Buleleng, Iptu Agus Fajar Gumelar mengatakan, perubahan kronologi diperoleh dari hasil pemeriksaan lanjutan terhadap pelaku dan korban, Putu EBP, 16, siswa asal Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng.
Pemeriksaan terhadap pelaku dilakukan secara khusus dengan pendampingan ahli, mengingat pelaku merupakan penyandang disabilitas tuna wicara.
“Untuk mendapatkan keterangan dari pelaku harus dilakukan pelan-pelan karena ada keterbatasan. Dari pengakuan awal, pelaku memang mengajak (berhubungan), lalu marah karena ajakannya ditolak,” ujar Agus Fajar Gumelar kepada Radar Buleleng, Rabu (4/2/2026).
Berdasarkan keterangan terbaru, korban dan pelaku diketahui sudah saling mengenal sejak tiga hari sebelum kejadian.
Keduanya berkenalan melalui media sosial dan sepakat bertemu pada Selasa (13/1/2026) sekitar pukul 23.00 WITA untuk sekadar jalan-jalan malam.
Fakta ini berbeda dengan kronologi awal yang menyebutkan korban dihampiri orang tak dikenal di Simpang Banyuning dan diajak ke kos dengan dalih meminta pertolongan.
Dalam kronologi terbaru, korban justru mendatangi pelaku ke kosnya di Jalan Pulau Komodo.
Namun setibanya di lokasi, korban mengaku mendapat ajakan melakukan perbuatan menyimpang yang langsung ditolaknya.
Penolakan tersebut memicu penganiayaan. Saat korban berusaha meninggalkan kamar kos, pelaku disebut merampas dan melempar telepon genggam korban hingga rusak.
Tak hanya itu, pelaku juga memukul wajah korban dan melayangkan pukulan berulang kali ke bagian kepala. Alhasil hidung korban berdarah.
“Rencananya mereka akan bepergian satu motor. Tetapi setelah mendapat penganiayaan, korban kabur berlari mencari pamannya. Pamannya kemudian datang ke kos untuk mengambil sepeda motor korban, sementara pelaku sudah melarikan diri,” lanjut Iptu Fajar.
Polisi menyatakan telah mengantongi identitas pelaku dan hasil visum korban. Saat ini, penyidik tinggal menetapkan status tersangka.
Pelaku terancam dijerat Pasal 325 KUHP tentang Penganiayaan Ringan dan Pasal 406 KUHP tentang Pengrusakan Barang, dengan ancaman pidana penjara maksimal dua tahun. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya