Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Sabu Disembunyikan di Pelepah Pisang, Warga Sangsit Buleleng Diciduk Polisi

Francelino Junior • Kamis, 5 Februari 2026 | 11:08 WIB

 

UNGKAP KASUS: Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman (tengah) mengungkap kasus narkoba di Buleleng.
UNGKAP KASUS: Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman (tengah) mengungkap kasus narkoba di Buleleng.

SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Modus penyimpanan narkotika kembali terungkap di Kabupaten Buleleng, Bali. 

Seorang pria berinisial KA, 34, warga Desa Sangsit, Kecamatan Sawan, nekat menyembunyikan narkotika jenis sabu dengan cara ditempel di potongan pelepah pisang. Aksi tersebut berujung pada penangkapan oleh polisi.

KA diamankan di sebuah rumah kawasan perumahan di Desa Sangsit, Sabtu (4/1/2026) sekitar pukul 22.30 WITA. 

Dari hasil pemeriksaan telepon genggam, polisi menemukan transaksi mencurigakan serta sejumlah foto titik lokasi di Google Maps. Foto-foto itu kemudian diakui tersangka sebagai lokasi “tempelan” sabu.

Kasat Reserse Narkoba Polres Buleleng, AKP Putu Edy Sukaryawan menjelaskan, petugas langsung melakukan penelusuran ke sejumlah titik yang ditunjukkan tersangka.

“Kami lakukan pencarian bersama karena sabu sudah ditempel sebelumnya. Ditemukan satu paket sabu seberat 0,23 gram dan lima paket lainnya dengan berat total 1,24 gram. Seluruh paket dibungkus pipet plastik dan diselipkan dalam potongan pelepah pisang,” ungkap AKP Edy.

Total barang bukti sabu yang diamankan mencapai 1,47 gram. Kepada penyidik, KA mengakui seluruh barang haram tersebut adalah miliknya. 

Ia juga menyebut mendapatkan sabu dari seseorang berinisial H yang berdomisili di Kota Denpasar.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

“Tersangka terbukti memiliki, menguasai, membawa, serta menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu. Ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar hingga Rp10 miliar,” tegas AKP Edy. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#sawan #bali #sabu #barang haram #pelepah pisang #reserse #narkotika #narkoba #Polres Buleleng #buleleng #Sangsit