SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Pengadilan Negeri (PN) Singaraja menjatuhkan vonis berbeda kepada dua pelaku pencurian sepeda motor asal Kelurahan Kampung Bugis, Kabupaten Buleleng, Bali.
Keduanya adalah Sidik Permana, 43, dan Samier Bagar, 44, yang terbukti mencuri sepeda motor milik warga.
Sidik divonis dua tahun penjara, sementara Samier dijatuhi hukuman satu tahun penjara.
Putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar Rabu (4/2/2026), dengan majelis hakim yang diketuai Yakobus Manu serta anggota David Nainggolan dan Azizah Amalia.
Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian secara bersama-sama dan bersekutu, sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.
Barang bukti dalam perkara ini adalah satu unit sepeda motor Honda Beat DK 2784 UK milik Kadek Suma Andayani, 42, warga Kelurahan Kampung Kajanan, Kecamatan Buleleng.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sidik Permana dengan pidana penjara selama dua tahun, dan kepada terdakwa Samier Bagar dengan pidana penjara selama satu tahun,” demikian bunyi amar putusan majelis hakim yang diterima Radar Buleleng pada Senin (9/2/2026).
Vonis tersebut terbilang berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Buleleng.
Sidik sebelumnya dituntut satu tahun enam bulan penjara, namun divonis lebih berat. Sebaliknya, Samier yang dituntut satu tahun dua bulan penjara, justru mendapat hukuman lebih ringan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut perbuatan kedua terdakwa meresahkan masyarakat.
Khusus Sidik, hukuman diperberat karena yang bersangkutan merupakan residivis atau pernah mengulangi tindak pidana.
Sementara hal yang meringankan, para terdakwa mengakui perbuatannya, menyesali tindakan tersebut, serta telah meminta maaf kepada korban di persidangan.
“Para terdakwa telah meminta maaf dan telah dimaafkan oleh korban. Selain itu, terdakwa Samier Bagar belum pernah dijatuhi pidana,” ungkap majelis hakim.
Dalam fakta persidangan terungkap, pencurian itu terjadi di Jalan Manggis, Kelurahan Kampung Kajanan, pada Jumat, 3 Oktober 2025 sekitar pukul 02.00 WITA.
Aksi pencurian bermula saat Sidik mendatangi rumah Samier di Jalan Patimura, Kelurahan Kampung Bugis. Keduanya kemudian berjalan kaki ke pasar untuk membeli kopi.
Dalam perjalanan pulang, mereka melihat sepeda motor Honda Beat milik korban terparkir di sisi utara Jalan Manggis. Niat mencuri pun muncul. Sidik bertugas mengambil sepeda motor, sementara Samier mengawasi situasi sekitar.
Motor curian itu kemudian didorong menuju rumah Sidik di Gang Kapal, Jalan Patimura. Untuk menghindari kecurigaan, Samier diminta pulang lebih dulu dengan berjalan kaki.
Setibanya di rumah Sidik, keduanya mencoba menghidupkan sepeda motor tersebut. Setelah berhasil menyala, Sidik menjemput Samier untuk menggadaikan motor itu ke wilayah Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar.
Namun di tengah perjalanan, tepatnya di Pasar Kalibukbuk, sepeda motor tersebut mogok. Sidik pulang menggunakan angkutan umum, sementara Samier ditinggal bersama motor.
Setelah diperbaiki, motor itu akhirnya digadaikan kepada seseorang bernama WMA di Desa Petandakan, Kecamatan Buleleng.
Dari hasil gadai sebesar Rp 2 juta, Sidik dan Samier masing-masing memperoleh Rp 800 ribu untuk kebutuhan sehari-hari. Sisanya sebesar Rp 400 ribu digunakan untuk biaya servis sepeda motor.
Usai ditangkap dan dihadirkan dalam rilis pers di Mapolres Buleleng pada Senin, 10 November 2025, salah satu terdakwa sempat menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada korban, Kadek Suma Andayani.
Dengan tangan terkatup, pelaku meminta maaf atas perbuatannya, yang kemudian dibalas dengan sejumlah nasihat dari korban. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya