RadarBuleleng.id - Hasil pengembangan kasus peredaran narkotika berkedok rokok elektrik di Bali mengungkap fakta yang mengkhawatirkan.
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali mendapati ratusan cartridge liquid vape mengandung narkotika jenis Etomidate telah lebih dulu beredar dan dijual bebas ke masyarakat.
Pelaku berinisial Rusli Wisanto alias Kris, 44, seorang karyawan swasta. Dia mengaku telah memasukkan sebanyak 1.000 cartridge vape narkoba ke Bali secara bertahap sejak Januari hingga Februari 2026.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 328 cartridge sudah terjual, sementara sisanya berhasil diamankan petugas.
Plh. Kabid Pemberantasan BNNP Bali, Kombes Tri Kuncoro menjelaskan, pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan usai penangkapan pelaku di wilayah Sidakarya, Denpasar Selatan, Sabtu (7/2/2026) lalu.
“Ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat untuk waspada dan berhati-hati. Vape bukan lagi sekadar rokok elektrik, tetapi sudah dimanfaatkan sebagai media peredaran narkotika,” tegas Tri Kuncoro.
Berdasarkan pengakuan pelaku, pengiriman cartridge liquid Etomidate dilakukan dalam tiga tahap, masing-masing 300 unit, 400 unit, dan 300 unit, hingga total mencapai 1.000 cartridge.
Dari jumlah tersebut, ternyata sebanyak 328 diantaranya telah beredar luas di Bali.
Pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang WNA dengan nama Stone yang kini masih dalam penyelidikan aparat.
BNNP Bali menegaskan, peredaran narkotika melalui media vape sangat berbahaya karena menyasar kalangan muda dan pengguna umum yang kerap tidak menyadari kandungan berbahaya di dalamnya.
Dari hasil pengungkapan kasus ini, petugas menyita total barang bukti narkotika dengan berat mencapai 5.233,2 gram bruto atau 1.410,5 gram neto, setara dengan 1.344 mililiter liquid Etomidate.
Selain itu, turut disita dua unit iPhone, alat hisap vape, serta koper yang digunakan untuk menyimpan ratusan cartridge tersebut.
“Kami menghimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati, tidak mudah tergiur vape murah atau tanpa merek jelas. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan,” ujar Tri Kuncoro.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor BNNP Bali guna menjalani pemeriksaan lanjutan serta pengembangan jaringan pemasok.
Pelaku dijerat Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara serta Pasal 609 ayat (1B) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Seperti diberitakan sebelumnya, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan melalui analisis intelijen BNNP Bali.
Tim pemberantasan bergerak ke Jalan Kerta Dalem Sari I, Gang Gatep, dan menangkap pelaku sekitar pukul 10.30 WITA.
Dari penggeledahan rumah pelaku, petugas menemukan 72 cartridge liquid vape yang diduga mengandung Etomidate.
Pengembangan berlanjut ke rumah sewaan pelaku yang berada tepat di seberang lokasi, di mana petugas menemukan koper berwarna kuning berisi 600 cartridge.
Total ada 672 buah cartridge yang berhasil disita, sementara 328 buah cartridge lainnya telah lebih dulu beredar. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya