SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Kasus pencurian tas yang terjadi di Toko Jaya Putri, Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Bali, akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian.
Pelaku yang diketahui bernama Jihan, 40, ditangkap di rumahnya di Kelurahan Kampung Kajanan, Kabupaten Buleleng, Selasa (10/2/2026) malam.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban, Pande Made Mirah Permata Sari, yang kehilangan tas saat berada di toko.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Sukasada Kompol I Wayan Sukarita langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Sukasada, Iptu I Gede Wiarsa bersama Unit Opsnal untuk melakukan penyelidikan.
Kasi Humas Polres Buleleng, Iptu Yohana Rosalin Diaz mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berbekal rekaman CCTV yang ada di lokasi kejadian.
Dari hasil analisa, polisi langsung mengantongi identitas pelaku. Tim Opsnal Polsek Sukasada kemudian berkoordinasi dengan Unit Opsnal Polres Buleleng dan bergerak ke rumah pelaku.
Polisi pun bisa dengan mudah menangkap pelaku di rumahnya sekitar pukul 21.00 WITA, tanpa perlawanan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah dengan nomor polisi DK 2304 UT yang digunakan saat beraksi.
Polisi juga menyita uang tunai sisa hasil pencurian sebesar Rp 561.000, satu unit ponsel Vivo Y19S milik pelaku, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat melakukan aksi pencurian.
Sementara itu, tas milik korban masih dalam pencarian. Berdasarkan pengakuan pelaku, tas tersebut dibuang di pinggir Jalan Raya Singaraja–Denpasar.
“Hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya mengambil tas korban saat korban dalam kondisi lengah,” ungkap Iptu Yohana.
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 5 juta. Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Sukasada untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 476 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya