SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Putu Alit Dharmawan alias Alit Bara, 34, warga Desa Banjar, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, Bali, harus kembali menghuni jeruji besi.
Residivis kasus narkotika itu lagi-lagi divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Singaraja dalam perkara peredaran sabu.
Sidang putusan digelar pada Selasa (10/2/2026) dan dipimpin Ketua Majelis I Gusti Made Juliartawan dengan hakim anggota Laksmi Amrita dan Guntur Frans Gerri.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Alit Bara terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjual dan membeli narkotika golongan I.
Barang bukti yang menjeratnya berupa sepuluh paket sabu dengan berat total 3,04 gram.
“Menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun. Menjatuhkan denda sejumlah Rp 520 juta,” demikian bunyi putusan majelis hakim, sesuai salinan putusan yang diterima Radar Buleleng pada Selasa (17/2/2026).
Majelis hakim juga menetapkan, apabila denda tersebut tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana dapat disita oleh Kejaksaan Negeri Buleleng untuk dilelang guna menutup denda.
“Jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda, maka diganti dengan pidana penjara selama 142 hari,” lanjut majelis hakim.
Hukuman yang diterima Alit Bara kali ini lebih berat karena ia merupakan residivis. Pada 2024 lalu, ia juga pernah divonis satu tahun lima bulan penjara dalam kasus narkoba oleh pengadilan.
Alit Bara ditangkap polisi di sebuah rumah kos di wilayah Kelurahan Seririt, Kecamatan Seririt, pada Rabu (13/8/2026) sekitar pukul 23.05 WITA. Saat penggerebekan, polisi menemukan sepuluh paket sabu dengan berat total 3,04 gram.
Selain itu, turut diamankan satu plastik klip bening kosong, pipet kaca, dua unit ponsel, serta uang tunai Rp 810 ribu yang diduga terkait transaksi narkotika.
Dari hasil pemeriksaan, Alit Bara mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial NK di Kota Denpasar. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya