Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Kejati Bali Tetapkan 5 Tersangka Korupsi KUR. Negara Rugi Rp 8,5 Miliar, Ratusan Nasabah Diduga Ikut Terlibat

Maulana Sandijaya • Rabu, 25 Februari 2026 | 16:49 WIB

 

DITAHAN: Para tersangka korupsi KUR dibawa menuju tahanan oleh jaksa Kejati Bali, Selasa (24/2/2026).
DITAHAN: Para tersangka korupsi KUR dibawa menuju tahanan oleh jaksa Kejati Bali, Selasa (24/2/2026).

RadarBuleleng.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan (KUPRA) di salah satu bank BUMN yang ada di Denpasar, pada tahun anggaran 2024–2025. Total kerugian negara ditaksir mencapai Rp 8,5 miliar.

Penetapan tersangka diumumkan Kepala Kejati Bali, Chatarina Muliana, didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali, Satria Abdi, dalam konferensi pers di Aula Sasana Dharma Adhyaksa, Selasa (24/2/2026).

“Kelima tersangka berinisial APMU, IMS, IKW, NWLN, dan AS,” ujar Chatarina.

Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Penyidikan Kajati Bali Nomor: PRINT-73/N.1/Fd.2/01/2026 tertanggal 12 Januari 2026.

Penyidik mengungkap praktik yang dilakukan secara sistematis. Para tersangka diduga berbagi peran atas perintah APMU sebagai aktor utama.

Tersangka APMU memerintahkan IMS, IKW, dan NWLN untuk mencari KTP masyarakat yang akan dijadikan calon nasabah formalitas atau fiktif.

Setelah dinyatakan lolos BI checking atau Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK), profil usaha calon peminjam direkayasa agar memenuhi syarat administrasi kredit.

“Padahal, para pemilik KTP tersebut hanya diminta menyerahkan foto KTP dan KK tanpa memiliki usaha yang layak,” tegas Chatarina.

Tak berhenti di situ, proses survei juga diduga dimanipulasi. Jaksa menyebut tersangka APMU disebut melakukan survei fiktif, bahkan melakukan video call dengan pemutus kredit untuk meyakinkan prosedur telah dijalankan sesuai aturan.

Setelah kredit dicairkan, buku tabungan dan kartu ATM nasabah diminta oleh para tersangka. 

“Nasabah hanya diberikan uang tunai dalam jumlah kecil yang telah disepakati, sementara sebagian besar dana kredit digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka dan pihak lain yang membantu mencarikan KTP,” beber mantan jaksa yang pernah bertugas di KPK tersebut.

Praktik penyaluran kredit yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian serta SOP internal BRI itu melibatkan 122 nasabah sepanjang Januari 2024 hingga Maret 2025.

Rinciannya, KUPRA sebesar Rp 1,79 miliar untuk 25 nasabah dan KUR sebesar Rp 6,78 miliar untuk 97 nasabah. Total kerugian negara mencapai Rp 8,5 miliar.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 603 atau Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, Aspidsus Kejati Bali, Satria Abdi menegaskan penyidikan masih terus berkembang. Hingga kini, 49 saksi dan satu ahli telah diperiksa. 

“Kami tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka lain dalam pengembangan perkara korupsi ini,” tegasnya. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#kredit usaha rakyat #bali #kur #kerugian negara #BI Checking #buku tabungan #bank #kejati bali #bumn #kejati #atm #tersangka #korupsi #pidana khusus #kk #kejaksaan #ktp #ojk #penyidikan