SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) menghadirkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, Chatarina Muliana, dalam kuliah tamu yang digelar Selasa (10/3/2026).
Kegiatan tersebut diikuti dosen dan mahasiswa untuk membahas implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kuliah tamu ini dibuka langsung oleh Rektor Undiksha, Prof. I Wayan Lasmawan. Ia menilai kehadiran praktisi hukum dalam forum akademik penting untuk memperluas wawasan mahasiswa dan dosen mengenai perkembangan sistem hukum di Indonesia, khususnya terkait pembaruan KUHP dan KUHAP.
Dalam paparannya, Chatarina Muliana menjelaskan, penyusunan KUHP Nasional dan KUHAP baru merupakan bagian dari reformasi hukum pidana yang menyesuaikan dengan dinamika masyarakat serta pendekatan hukum modern yang lebih berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.
Ia menyebutkan paradigma hukum pidana saat ini mulai bergeser dari pendekatan keadilan retributif atau pembalasan menuju pendekatan yang lebih komprehensif.
Pendekatan tersebut antara lain melalui keadilan korektif dengan sistem double track system yang menggabungkan sanksi pidana dan tindakan, serta keadilan restoratif atau restorative justice yang menitikberatkan pada pemulihan kerugian korban, serta keadilan yang bersifat mendorong perbaikan dan reintegrasi sosial pelaku.
Selain itu, Chatarina juga memaparkan sejumlah perubahan penting dalam KUHP dan KUHAP baru, termasuk pengaturan jenis pidana serta mekanisme penegakan hukum yang lebih adaptif terhadap perkembangan masyarakat. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya