RadarBuleleng.id – Tim Jalak Nusa Polsek Nusa Penida mengungkap dugaan kasus penggelapan uang pelanggan di Kantor Ekspedisi Desa Batununggul, Kecamatan Nusa Penida, Bali.
Sebanyak dua orang kurir dari salah satu perusahaan ekspedisi, kini harus berurusan dengan aparat kepolisian.
Mereka diketahui berinisial FR, 38, warga Kusamba, Kecamatan Dawan, Klungkung, dan KR, 25, warga Desa Sinduwati, Kecamatan Sidemen, Karangasem.
Keduanya diduga menggelapkan uang pembayaran pelanggan yang seharusnya disetorkan ke kantor perusahaan dalam sistem Cash on Delivery (COD).
Kasus tersebut terungkap setelah supervisor ekspedisi, melaporkan adanya dugaan penyimpangan setoran uang pelanggan yang terjadi dalam rentang waktu 18 Februari hingga 11 Maret 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Jalak Nusa Polsek Nusa Penida langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap dugaan penggelapan tersebut.
Baca Juga: Duh! Driver Pariwisata di Nusa Penida jadi Target Peredaran Narkotika
Dipimpin Ps. Panit Opsnal 1 Unit Reskrim Polsek Nusa Penida, Aipda I Ketut Sudiarta, personel Tim Jalak Nusa bersama Tim Resintel Polsek Nusa Penida kemudian mendatangi Kantor JNT Batununggul.
Sekitar pukul 22.00 WITA, petugas berhasil mengamankan dua kurir yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Kedua terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolsek Nusa Penida untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Unit Reskrim.
Dari hasil penyelidikan sementara, aksi penggelapan yang diduga dilakukan kedua kurir itu menyebabkan kerugian perusahaan mencapai sekitar Rp 205 juta.
Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penggelapan.
Penyidik juga mendalami kemungkinan penerapan Pasal 487 UU Nomor 1 Tahun 2023 apabila penggelapan dilakukan oleh pihak yang menguasai barang karena hubungan kerja atau jabatan.
Kapolsek Nusa Penida Kompol I Ketut Kesuma Jaya mengatakan, hingga kini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Nusa Penida,” ujarnya. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya