SINGARAJA, RadarBuleleng.id – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan pemesanan baju ogoh-ogoh yang merugikan dua Sekaa Teruna Teruni (STT) di Desa Sangsit, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, Bali, akhirnya terungkap.
Polisi berhasil mengamankan terduga pelaku setelah sebelumnya sempat menghilang dan sulit dihubungi para korban.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Unit Reskrim Polsek Sawan setelah menerima laporan dari para korban yang merasa ditipu terkait pemesanan kostum ogoh-ogoh menjelang perayaan Nyepi.
Kasi Humas Polres Buleleng, Iptu Yohana Rosalin Diaz, seizin Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman, membenarkan penangkapan tersebut.
“Unit Reskrim Polsek Sawan telah mengamankan seorang terduga pelaku dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan terkait pemesanan baju ogoh-ogoh yang merugikan dua kelompok pemuda di Desa Sangsit,” ujarnya, Senin (16/3/2026).
Setelah menerima laporan masyarakat, Kapolsek Sawan AKP Kadek Robin Yohana memerintahkan tim opsnal melakukan penyelidikan.
Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan pengumpulan informasi, polisi akhirnya mengetahui keberadaan terduga pelaku di sebuah gudang di Jalan Buluh Indah, Denpasar.
Tim kemudian bergerak menuju lokasi pada Jumat (13/3/2026) malam. Terduga pelaku, Putu Agus Widana alias SBY, akhirnya berhasil ditangkap pada Sabtu (14/3/2026) sekitar pukul 01.15 WITA.
“Terduga pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Sawan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Iptu Yohana.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa baju ogoh-ogoh yang dijanjikan kepada para korban sebenarnya tidak pernah dibuat, meskipun pembayaran telah diterimanya. Uang justru habis di meja judi.
“Berdasarkan keterangan awal, uang yang diterima dari para korban tidak digunakan untuk membuat baju ogoh-ogoh, melainkan telah habis dipakai untuk berjudi,” ungkap Iptu Yohana.
Kasus ini bermula pada Januari 2026 ketika Komang Mahendra Wiryawan, 18, Ketua STT Samudra Asri Banjar Pabean, Desa Sangsit, berencana membuat kostum ogoh-ogoh bersama para pemuda di banjarnya.
Korban kemudian diperkenalkan dengan Putu AW alias SBY, yang disebut mampu membuat baju ogoh-ogoh dengan harga lebih murah. Komunikasi dilakukan melalui media sosial.
Dalam penawarannya, pelaku menjanjikan berbagai keuntungan, mulai dari harga murah hingga bonus satu dus bir, enam potong baju tambahan, spanduk ukuran 3x1 meter, serta stiker.
Tawaran tersebut membuat korban tertarik hingga akhirnya memesan 145 potong baju ogoh-ogoh dengan nilai kesepakatan Rp 8.415.000.
Namun setelah seluruh pembayaran diselesaikan, pesanan tidak pernah diterima. Pelaku bahkan tidak lagi bisa dihubungi melalui WhatsApp maupun media sosial.
Selain STT Samudra Asri Banjar Pabean yang mengalami kerugian sekitar Rp8 juta, kelompok pemuda STT Santi Raharja Inapti Banjar Sema juga mengalami kerugian sekitar Rp 11,5 juta karena memesan baju ogoh-ogoh kepada orang yang sama.
Total kerugian dari dua kelompok pemuda tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp 19,5 juta.
Saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Polsek Sawan. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus serupa. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya