RadarBuleleng.id - Sidang perdana perkara dugaan penghasutan yang menjerat mahasiswa sekaligus aktivis Bali Tidak Diam, Tomy Priatna Wiria, digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (17/3/2026).
Dalam agenda pembacaan dakwaan, tim kuasa hukum menilai konstruksi perkara yang disusun jaksa penuntut umum (JPU) tidak mencerminkan fakta hukum.
Penasihat hukum terdakwa, I Made “Ariel” Suardana, menyebut dakwaan terhadap kliennya terkesan dipaksakan dan berangkat dari penafsiran sepihak atas unggahan di media sosial.
“Kalau dibaca secara utuh, itu hanya seruan untuk konsolidasi dan merespons situasi. Tidak ada ajakan melakukan kerusuhan atau tindakan pidana,” ujarnya usai sidang.
Tomy, yang diketahui mengelola akun Instagram @balitidakdiam, didakwa atas unggahan berupa flyer ajakan konsolidasi massa pada Agustus 2025. Dalam dakwaan, jaksa menyebut konten tersebut mengandung unsur hasutan kepada publik.
Jaksa Eddy Arta Wijaya menjelaskan, pada 28 Agustus 2025 terdakwa membuat flyer berlatar merah dengan visual tertentu serta sejumlah narasi ajakan, seperti “lawan kekerasan negara”, “hajar balik kekerasan negara”, dan ajakan menghadiri konsolidasi di kantor LBH Bali pada 29 Agustus 2025.
Flyer tersebut kemudian diunggah ke akun Instagram @balitidakdiam pada 29 Agustus 2025 sekitar pukul 10.33 WITA dan dapat diakses publik. Jaksa menilai unggahan itu memicu konsolidasi massa yang berlanjut menjadi aksi unjuk rasa.
Dalam dakwaan disebutkan, massa yang berkumpul di kantor LBH Bali pada 29 Agustus 2025 kemudian melakukan demonstrasi pada 30 Agustus 2025 di depan Polda Bali dan DPRD Provinsi Bali.
Aksi tersebut disebut berujung ricuh, termasuk dugaan kekerasan terhadap aparat dan perusakan fasilitas umum.
“Akibat perbuatan terdakwa, terjadi demonstrasi yang berujung kekerasan terhadap orang dan barang,” ungkap jaksa.
Atas perkara ini, Tomy dijerat sejumlah pasal berlapis, di antaranya Pasal 247 KUHP tentang hasutan, Pasal 243 ayat (1) KUHP terkait penyebaran permusuhan, serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Jaksa juga memasukkan dakwaan alternatif berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Menanggapi hal tersebut, Ariel menilai penerapan pasal-pasal tersebut tidak tepat dan cenderung dipaksakan.
“Tidak ada kontak langsung maupun peristiwa yang berkaitan dengan anak. Tapi tiba-tiba dimasukkan Undang-Undang Perlindungan Anak,” tegasnya.
Ia menegaskan, unggahan kliennya merupakan bentuk respons terhadap situasi sosial saat itu, bukan ajakan melakukan tindakan melawan hukum. Menurutnya, konten tersebut hanya mengajak publik untuk berkumpul dan menyampaikan aspirasi.
Selain itu, kuasa hukum juga menyoroti penahanan terhadap terdakwa. Berdasarkan dakwaan, Tomy telah ditahan sejak Desember 2025 dan masa penahanannya diperpanjang hingga awal April 2026.
Ariel menilai penahanan tersebut tidak mendesak karena perkara hanya berkaitan dengan unggahan di media sosial. “Lebih tepat dialihkan menjadi tahanan kota atau tahanan rumah,” ujarnya.
Pihaknya juga berencana mengajukan permohonan penangguhan penahanan dalam sidang lanjutan.
“Kalau nanti diputus bebas, tentu ada kerugian yang tidak bisa dikembalikan. Karena itu, penangguhan penahanan akan kami ajukan,” tambahnya.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya