Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Modus jadi Ojek Online Gadungan, Polisi Tangkap Maling HP

Eka Prasetya • Kamis, 9 April 2026 | 10:38 WIB
CURI PONSEL PENUMPANG: Seorang driver ojek online membawa kabur HP milik penumpang. (Radar Bali)
CURI PONSEL PENUMPANG: Seorang driver ojek online membawa kabur HP milik penumpang. (Radar Bali)

 

RadarBuleleng.id - Aksi pencurian dengan modus menjadi ojek online (ojol) kembali terjadi di Denpasar. Seorang pria berinisial SAP, 30, berhasil diamankan aparat Polresta Denpasar setelah diduga membawa kabur ponsel milik penumpang dengan dalih membantu transaksi pembayaran digital.

Kasus ini terjadi pada Sabtu (28/3/2026) di Jalan Pulau Galang, Kelurahan Pemecutan Kelod, Denpasar Barat. 

Korban adalah Rikha Gunawan, 50. Saat itu ia memesan jasa transportasi online dari kawasan Pasar Desa Tegal Harum.

Setibanya di lokasi tujuan, korban hendak membayar ongkos. Namun karena tidak memiliki uang pecahan kecil, pelaku menawarkan bantuan untuk melakukan pembayaran melalui aplikasi di ponsel.

Kapolresta Denpasar, Kombes Leonardo David Simatupang, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang terhadap kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat, termasuk modus penipuan dengan menyamar sebagai ojek online. Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah menyerahkan barang berharga kepada orang yang tidak dikenal,” tegasnya.

Sementara Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Agus Riwayanto Diputra menjelaskan, pelaku sengaja memanfaatkan kelengahan korban untuk melancarkan aksinya.

“Modus pelaku adalah berpura-pura membantu korban melakukan pembayaran melalui aplikasi. Saat korban lengah, pelaku langsung membawa kabur ponsel milik korban. Ini murni aksi penipuan yang direncanakan dengan memanfaatkan situasi,” jelasnya.

Pelaku sempat meminta ponsel korban dengan alasan membantu menginstal aplikasi pembayaran. 

Namun, setelah ponsel berada di tangan pelaku, ia justru melarikan diri saat korban tidak waspada.

Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit ponsel Infinix warna Titanium Silver beserta kartu SIM dengan total kerugian sekitar Rp1,2 juta. Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Denpasar Barat.

Berbekal laporan tersebut, tim opsnal Reskrim Polsek Denpasar Barat langsung bergerak melakukan penyelidikan. 

Pelaku akhirnya berhasil dilacak dan ditangkap di sebuah rumah kos di kawasan Pemogan, Denpasar Selatan.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku bukan pengemudi resmi ojek online. Ia hanya menggunakan atribut seperti jaket untuk meyakinkan korban dan mencari penumpang secara manual.

“Pelaku tidak terdaftar sebagai driver ojek online. Ia hanya menggunakan atribut seperti jaket untuk meyakinkan korban. Ini yang perlu diwaspadai masyarakat,” imbuh Kompol Agus.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya ponsel milik korban, sepeda motor Honda Vario, jaket ojek online, serta helm.

Motif pelaku diduga karena faktor ekonomi. Saat ini, SAP telah diamankan di Mapolsek Denpasar Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sekaligus pengembangan kemungkinan adanya korban lain.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal penipuan dan/atau penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

 

Editor : Eka Prasetya
#ojek online #ojol #Reskrim #pencurian #polisi