Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Polisi Ringkus Kurir Narkoba. Peredaran Sabu Incar Buruh Proyek Shortcut di Buleleng

Eka Prasetya • Senin, 13 April 2026 | 07:58 WIB
ilustrasi narkoba
ilustrasi narkoba

 

SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Buleleng kian mengkhawatirkan saja. 

Tak hanya menyasar kalangan umum, kini sabu diduga mulai masuk ke lingkungan buruh proyek, khususnya para pekerja pembangunan jalan shortcut di Kecamatan Sukasada.

Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus ini dengan meringkus seorang pemuda berinisial MA, 27, yang diduga berperan sebagai perantara peredaran sabu.

Tersangka asal Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, itu ditangkap di pinggir jalan Banjar Dinas Pumahan, Desa Gitgit, Kecamatan Sukasada, pada Senin (9/3/2026) sekitar pukul 18.30 WITA. 

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu paket sabu seberat 0,22 gram netto yang disembunyikan dalam potongan pipet plastik.

Kasat Reserse Narkoba Polres Buleleng, AKP Putu Edy Sukaryawan, mengungkapkan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan dugaan penyalahgunaan narkoba di lingkungan pekerja proyek.

"Berdasarkan hasil interogasi, tersangka MA mengakui bahwa dirinya hanyalah perantara. Barang haram tersebut rencananya akan diserahkan kepada rekannya yang bekerja di proyek shortcut. Ini menjadi atensi kami karena ada indikasi kuat peredaran narkoba mulai masuk menyasar kalangan buruh proyek untuk alasan stamina atau lainnya," tegasnya seizin Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman, kemarin (12/4/2026).

Pengungkapan kasus ini bermula saat petugas membuntuti gerak-gerik tersangka yang mengendarai sepeda motor Yamaha N-Max DK 2052 FAR dari arah Desa Pegayaman. 

Setibanya di lokasi, polisi langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan yang turut disaksikan aparat desa setempat.

Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, berupa plastik klip kosong, satu unit ponsel merek Redmi, serta uang tunai Rp 100 ribu yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.

Dari hasil pemeriksaan, MA mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial IR yang berdomisili di Desa Pegayaman. Barang itu dibelinya atas permintaan rekannya di proyek.

"Kami masih melakukan pengembangan untuk mengejar pemasok utama berinisial IR tersebut," imbuh AKP Edy.

Kini, tersangka harus mendekam di sel tahanan Mapolres Buleleng. Ia dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Atas perbuatannya, MA terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun serta denda hingga Rp 2 miliar. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

 

Editor : Eka Prasetya
#narkotika #narkoba #shortcut #buleleng #buruh proyek