RadarBuleleng.id - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia, Shaileshwaran Govindan, 55, diadili di Pengadilan Negeri Denpasar atas dugaan membawa narkotika jenis ganja ke Bali.
Sidang yang digelar Kamis (16/4/2026) memasuki tahap pembuktian setelah terdakwa tidak mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Gede Ari Kusumajaya menyebut terdakwa tertangkap membawa ganja saat tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada November 2025.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan empat paket berisi gumpalan tanaman kering berwarna hijau kecokelatan dengan berat total 12,09 gram neto.
Barang tersebut disimpan di dalam tas ransel milik terdakwa, tepatnya dalam sebuah tabung plastik.
Penangkapan bermula dari kecurigaan petugas terhadap gerak-gerik terdakwa di area kedatangan internasional.
Setelah digeledah, selain ganja, petugas juga menemukan 15 biji tanaman yang diduga bagian dari narkotika tersebut.
Terdakwa kemudian diamankan dan diserahkan ke pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan, Govindan mengaku memperoleh ganja tersebut dari rekannya di Malaysia.
Ia juga diketahui datang ke Bali menggunakan penerbangan Batik Air rute Malaysia–Denpasar.
Hasil tes urine menunjukkan terdakwa positif mengandung zat Delta-9 tetrahydrocannabinol, yang merupakan metabolit ganja.
JPU menyebut terdakwa tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika internasional. Namun, ia diduga menyalahgunakan ganja untuk konsumsi pribadi dengan kategori penggunaan ringan hingga sedang.
“Terdakwa didiagnosis mengalami gangguan mental dan perilaku akibat penggunaan zat cannabinoid,” ungkap JPU.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Narkotika juncto KUHP dengan ancaman pidana berat.
Dalam persidangan, keterangan para saksi menguatkan isi dakwaan jaksa. Sidang pun dilanjutkan ke tahap pembuktian untuk menguji seluruh alat bukti yang diajukan.
Di luar substansi perkara, penampilan terdakwa sempat menjadi perhatian. Ia hadir di ruang sidang mengenakan sarung dan sandal jepit, berbeda dengan terdakwa lain yang umumnya berpakaian formal. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya