RadarBuleleng.id - Penyidikan kasus judol lintas negara yang melibatkan puluhan warga negara asing akhirnya memasuki babak baru.
Polda Bali melalui Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) resmi melimpahkan 35 tersangka asal India ke pihak kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).
Pelimpahan ini menandai proses hukum naik ke tahap penuntutan, sekaligus membuka jalan menuju persidangan terhadap jaringan judol yang sebelumnya beroperasi di wilayah Bali.
Direktur Reserse Siber Polda Bali, Kombes Aszhari Kurniawan, menegaskan seluruh proses penyidikan dilakukan secara komprehensif dengan mengedepankan bukti digital serta keterangan saksi yang saling menguatkan.
“Seluruh tahapan penyidikan telah kami laksanakan secara profesional dan sesuai prosedur. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan, dan hari ini dilakukan pelimpahan tersangka beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya, Rabu (29/4/2026).
Kasus ini mencuat setelah penggerebekan di dua vila di kawasan Canggu dan Munggu, Kabupaten Badung.
Lokasi tersebut diketahui menjadi pusat operasional judol yang menyasar pasar internasional dengan memanfaatkan infrastruktur digital secara tersembunyi.
Dari hasil penyidikan, terungkap para tersangka memiliki peran berbeda dalam jaringan yang terorganisir rapi.
Sebagian bertugas sebagai operator sistem, sementara lainnya mengelola akun pengguna hingga mengatur arus transaksi keuangan yang terhubung dengan jaringan luar negeri.
Sejumlah barang bukti turut diamankan dan kini telah dilimpahkan ke kejaksaan, di antaranya perangkat komputer, server, telepon seluler, serta data digital yang mengindikasikan aktivitas perjudian dilakukan secara sistematis dan dalam skala besar.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 426 ayat (1) huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penerapan regulasi terbaru tersebut menunjukkan langkah adaptif aparat dalam menghadapi kejahatan berbasis teknologi.
Meski telah memasuki tahap pelimpahan, polisi memastikan pengembangan kasus masih terus berlanjut.
Penelusuran dilakukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas, termasuk aktor intelektual serta aliran dana lintas negara yang menopang operasi ilegal tersebut. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya