RadarBuleleng.id - Aparat kepolisian di Polsek Denpasar Barat membongkar dugaan praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite di kawasan Jalan Imam Bonjol, Denpasar, Bali.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan dua pria beserta ratusan liter Pertalite, puluhan jerigen, satu unit mobil, hingga uang tunai jutaan rupiah yang diduga hasil penjualan ilegal.
Kasus ini terungkap setelah personel Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Barat menerima informasi intelijen terkait sebuah mobil Suzuki APV warna silver bernomor polisi DK 1731 DL yang dicurigai mengangkut BBM subsidi secara ilegal.
Mobil tersebut diketahui berada di kawasan Jalan Imam Bonjol, tepatnya di depan Es Teler Sultan, Desa Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 17.00 WITA.
Mendapat informasi tersebut, tim opsnal yang dipimpin Panit Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Barat, Ipda Made Wicaksana langsung bergerak melakukan penyelidikan di lokasi.
Saat kendaraan diperiksa, polisi menemukan sebanyak 52 jerigen di dalam mobil. Sebanyak 40 jerigen dalam keadaan kosong, sedangkan 12 jeriken lainnya berisi total 384 liter BBM subsidi jenis Pertalite.
Tak hanya itu, petugas juga menemukan uang tunai sebesar Rp 11,2 juta yang diduga merupakan hasil penjualan BBM subsidi secara ilegal.
“Personel Polsek Denpasar Barat mendapat informasi intelijen terkait adanya kendaraan yang diduga membawa BBM bersubsidi jenis Pertalite. Setelah dilakukan pengecekan di lokasi, ditemukan puluhan jerigen berisi Pertalite serta uang tunai hasil penjualan,” ujar Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, Selasa (12/5/2026).
Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial SI, 40, asal Madura yang tinggal di wilayah Bongan, Tabanan, dan SU, 34, asal Kabupaten Sumenep yang sementara menetap di Abiansemal, Badung.
Dari hasil pemeriksaan sementara, SI diduga berperan membeli BBM subsidi jenis Pertalite di sejumlah SPBU wilayah Tabanan.
BBM tersebut kemudian dikumpulkan menggunakan jerigen di dalam mobil sebelum dijual kembali.
Sementara SU bertugas memasarkan Pertalite subsidi itu ke sejumlah kios dan warung Madura di wilayah Denpasar.
“Pelaku mengakui membeli BBM subsidi jenis Pertalite di beberapa SPBU di wilayah Tabanan, kemudian dikumpulkan menggunakan jerigen dan dijual kembali ke sejumlah kios maupun warung,” kata IPTU Adi Saputra.
Kedua pelaku juga mengaku menggunakan 52 jerigen berkapasitas masing-masing 32 liter untuk menjalankan aksinya. Pertalite tersebut dijual dengan harga sekitar Rp 400 ribu per jerigen.
Menurut pengakuan pelaku, praktik penjualan BBM subsidi itu sudah sempat dilakukan di wilayah Tabanan dan Denpasar.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Suzuki APV silver DK 1731 DL, 52 jeriken, 384 liter Pertalite subsidi, serta uang tunai Rp 11,2 juta.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Saat ini kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Denpasar Barat untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya