SINGARAJA, RadarBuleleng.id – Setelah sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), seorang terpidana kasus tindak pidana karantina hewan dan ikan berinisial A.S. akhirnya berhasil diamankan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Buleleng bersama Jaksa Eksekutor dan personel Polres Buleleng.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 18.20 WITA di kawasan Jalan Bypass Ngurah Rai, Suwung Kauh, Desa Pemogan, Denpasar.
A.S. merupakan terpidana dalam perkara pelanggaran tindak pidana karantina hewan dan ikan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 649K/Pid.Sus/2024 tertanggal 7 Maret 2024 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam putusan tersebut, A.S. dijatuhi hukuman penjara selama lima bulan serta denda Rp 1 miliar.
Apabila denda tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
Sebelumnya, Kejari Buleleng telah beberapa kali melayangkan panggilan kepada terpidana untuk menjalani eksekusi putusan pengadilan.
Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut sehingga akhirnya ditetapkan sebagai DPO alias buronan.
Untuk melacak keberadaan terpidana, Tim Intelijen Kejari Buleleng melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari pengumpulan informasi, pemantauan lapangan hingga koordinasi dengan berbagai pihak terkait.
Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil setelah keberadaan A.S. terdeteksi di wilayah Denpasar Selatan.
Saat diamankan, A.S. tidak melakukan perlawanan dan bersikap kooperatif. Kondisi tersebut membuat proses pengamanan hingga pelaksanaan eksekusi dapat berjalan aman dan lancar.
Setelah ditangkap, terpidana langsung dibawa ke Lapas Singaraja untuk menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng, Dicky Darmawan, mengapresiasi kerja sama Tim Intelijen Kejari Buleleng, Jaksa Eksekutor, dan Polres Buleleng yang berhasil mengakhiri pelarian terpidana.
"Tidak ada tempat yang aman bagi buronan. Cepat atau lambat, setiap buronan akan ditemukan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," tegas Dicky. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya