Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Polres Buleleng Bongkar Praktik Oplos LPG Subsidi di Kubutambahan. Pelaku Raup Untung Rp 80 Ribu per Tabung

Francelino Junior • Selasa, 9 Juni 2026 | 04:02 WIB
TUNJUKKAN BUKTI: Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman (kanan) menunjukkan barang bukti tabung LPG subsidi yang diselewengkan. (Francelino Junior/Radar Buleleng)
TUNJUKKAN BUKTI: Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman (kanan) menunjukkan barang bukti tabung LPG subsidi yang diselewengkan. (Francelino Junior/Radar Buleleng)

 

SINGARAJA, RadarBuleleng.id – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Buleleng berhasil membongkar praktik pengoplosan gas Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi 12 kilogram di wilayah Desa Kubutambahan. 

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan puluhan tabung gas serta seorang pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan LPG subsidi di sebuah rumah yang berlokasi di Gang Calung Muda, Banjar Dinas Kajekangin, Desa Kubutambahan. 

Menindaklanjuti informasi itu, Unit IV Satuan Reskrim Polres Buleleng melakukan penyelidikan dan penggerebekan pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 10.00 WITA.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial KP alias S, 45. Saat petugas datang ke lokasi, aktivitas pemindahan isi gas dari tabung LPG 3 kilogram ke tabung 12 kilogram masih berlangsung.

Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman mengatakan, dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah menjalankan praktik ilegal tersebut selama kurang lebih enam bulan.

"Saat ditindak, pelaku mengakui telah melakukan pemindahan isian gas dari tabung tiga kilogram ke tabung 12 kilogram, sudah berjalan sekitar enam bulan," ungkap Ruzi Gusman pada Senin (8/6/2026).

Dari lokasi yang juga merupakan rumah tersangka, polisi menyita total 90 tabung gas berbagai ukuran. 

Rinciannya, 70 tabung LPG 3 kilogram berisi penuh, delapan tabung LPG 3 kilogram kosong, enam tabung LPG 12 kilogram berisi penuh, lima tabung LPG 12 kilogram berisi setengah, serta satu tabung LPG 12 kilogram kosong.

Selain tabung gas, petugas juga menemukan enam alat pemindah isi gas, sejumlah karet pengaman, serta tutup tabung yang digunakan dalam proses pengoplosan.

Ruzi Gusman mengungkapkan, tersangka memperoleh tabung LPG 3 kilogram dari sejumlah warung di sekitar tempat tinggalnya. 

LPG subsidi tersebut dibeli dengan harga sekitar Rp 20 ribu per tabung. Setelah dipindahkan ke tabung 12 kilogram, gas kemudian dijual kembali kepada sejumlah pelanggan tetap dengan harga Rp 170 ribu per tabung.

Saat ini, KP telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Pengoplosan tidak dilakukan setiap hari, namun bergantung pada pesanan. Keuntungannya Rp 80 ribu per tabung," jelas Ruzi Gumsna yang didampingi Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Alberto Diovant.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi karena diduga melakukan penyalahgunaan niaga dan distribusi bahan bakar bersubsidi. 

Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama enam tahun serta denda maksimal Rp 60 miliar. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

 

Editor : Eka Prasetya
#lpg #lpg subsidi #Reskrim #Polres Buleleng #buleleng