SINGARAJA, RadarBuleleng.id – Baru saja menghirup udara bebas, GA, 31, residivis asal Kelurahan Banyuasri, Kecamatan Buleleng, kembali harus berhadapan dengan aparat penegak hukum.
Pria tersebut ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Buleleng setelah kedapatan sedang mengemas sabu ke dalam paket-paket kecil yang diduga akan diedarkan.
Penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Buleleng.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi bergerak melakukan penggerebekan di sebuah rumah kos di Desa Pemaron, Kecamatan Buleleng, Senin (4/5/2026) sekitar pukul 17.30 WITA.
Kasat Reserse Narkoba Polres Buleleng, AKP Putu Edy Sukaryawan mengatakan, saat petugas tiba di lokasi, GA ditemukan tengah mempersiapkan sejumlah paket sabu.
“Diamankan pelaku berinisial GA, yang saat itu sedang mempersiapkan paket sabu,” ujarnya, Kamis (11/6/2026).
Dari tangan pelaku, polisi menyita 18 paket sabu yang dikemas dalam plastik klip bening dengan total berat bruto 6,71 gram.
Selain itu, turut diamankan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba, seperti 14 plastik klip kosong, timbangan digital, korek api gas, pipet plastik berujung runcing, telepon seluler, serta satu unit sepeda motor Honda Stylo bernomor polisi DK 2262 UCB.
Hasil pemeriksaan sementara mengungkap, sabu tersebut diperoleh GA dari seseorang berinisial GW.
Menurut pengakuan pelaku, keduanya saling mengenal saat menjalani masa hukuman di salah satu lembaga pemasyarakatan.
“Hasil interogasi, GA mengaku mendapatkan sabu dari temannya yang berinisial GW. Rekannya itu dikenal, ketika sama-sama menghabiskan waktu di dalam salah satu lapas,” tegas AKP Edy.
Atas perbuatannya, GA dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu, ia juga terancam denda mulai Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya