Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Kabur Saat Pacarnya Ditangkap, Buronan Kasus Sabu di Buleleng Akhirnya Dibekuk Polisi

Francelino Junior • Rabu, 8 Juli 2026 | 08:16 WIB
UNGKAP KASUS: Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman (tengah) menunjukkan barang bukti kasus narkoba. (Francelino Junior/Radar Buleleng)
UNGKAP KASUS: Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman (tengah) menunjukkan barang bukti kasus narkoba. (Francelino Junior/Radar Buleleng)

 

SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Pelarian GM alias BL, 35, pengedar sabu asal Desa Bubunan, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, berakhir. 

Pria yang masuk daftar buronan Operasi Antik Agung 2026 itu berhasil dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng, setelah hampir tiga bulan bersembunyi sejak sang kekasih lebih dulu ditangkap polisi.

GM ditangkap di sebuah penginapan kawasan wisata Kolam Renang Batan Nyuh, Desa Jagaraga, Kecamatan Sawan, Selasa (2/7/2026) sekitar pukul 15.20 WITA. Saat diamankan, polisi menemukan 36 paket sabu siap edar dengan berat total 10,82 gram.

Penangkapan GM berawal dari pengungkapan kasus narkotika yang melibatkan DD, 48, warga Kecamatan Abiansemal, Badung. Residivis tersebut ditangkap di sebuah rumah di Desa Jagaraga sekitar pukul 14.50 WITA pada hari yang sama.

Dari tangan DD, polisi menyita lima paket sabu dengan berat total 6,20 gram. Saat diinterogasi, DD mengaku memperoleh barang haram tersebut dari GM.

Berbekal keterangan itu, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Putu Edy Sukaryawan bersama Kanit I Ipda Agus Widdhi Prastya langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil melacak keberadaan GM.

Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman, didampingi AKP Putu Edy Sukaryawan, mengatakan tersangka mengakui seluruh sabu yang ditemukan merupakan miliknya. Ia juga mengakui sebelumnya memasok sabu kepada DD.

"Didapatkan barang bukti berupa 36 paket klip sabu dengan berat total 10,82 gram. Ia juga mengaku memberikan paket sabu sebelumnya kepada DD. Diambil dengan sistem tempel di Kota Denpasar dari seseorang berinisial JN," ungkap AKP Edy.

Nama GM sebenarnya sudah menjadi target polisi sejak Operasi Antik Agung 2026. Saat itu, polisi menangkap kekasihnya, LJ, 32, warga Desa Banjar, Kecamatan Banjar, di area parkir Hotel Cipta 1, Kelurahan Seririt, pada 15 April 2026.

LJ ditangkap saat diduga hendak melakukan transaksi narkotika. Dari tangan perempuan tersebut, polisi mengamankan satu paket sabu seberat 0,14 gram. Dalam pemeriksaan, LJ mengaku memperoleh barang tersebut dari GM.

Namun ketika polisi berupaya menangkap GM pada saat itu, pria tersebut berhasil melarikan diri dan meninggalkan kekasihnya seorang diri menghadapi proses hukum. 

Selama buron, GM diketahui berpindah tempat dan menyewa rumah di Desa Jagaraga untuk menghindari kejaran petugas.

"GM kabur saat disergap dan korbankan pacarnya untuk ditangkap saat Ops Antik. Ia kemudian sembunyi di Desa Jagaraga, kontrak rumah di sana. Kegiatannya ini dilakukan sejak Januari 2026," tambah AKP Edy.

Atas perbuatannya, GM dan DD dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Bab II Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Keduanya terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana paling lama 20 tahun dan paling singkat lima tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar hingga maksimal Rp 10 miliar.

Sementara itu, LJ dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Bab II Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ia terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

 

Editor : Eka Prasetya
#sabu #narkotika #narkoba #Polres Buleleng #buleleng