Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Empat Media Digugat Puluhan Miliar, Solidaritas Jurnalis Bali Minta PN Denpasar Tolak Gugatan

Eka Prasetya • Rabu, 15 Juli 2026 | 08:24 WIB
AKSI DAMAI: Solidaritas Jurnalis Bali menggelar aksi damai di Monumen Renon, memprotes gugatan perdata yang dilayangkan Menteri Pertanian kepada Tempo.
AKSI DAMAI: Solidaritas Jurnalis Bali menggelar aksi damai di Monumen Renon, memprotes gugatan perdata yang dilayangkan Menteri Pertanian kepada Tempo.

 

RadarBuleleng.id – Gugatan perdata senilai Rp 25 miliar terhadap empat perusahaan media di Bali menuai respons dari kalangan jurnalis. 

Solidaritas Jurnalis Bali (SJB) mendesak Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menolak gugatan tersebut karena dinilai tidak sesuai dengan mekanisme penyelesaian sengketa pers.

Gugatan itu diajukan pengacara Togar Situmorang ke PN Denpasar dengan nomor perkara 958/Pdt.G/2026/PN Dps pada 12 Juni 2026. 

Gugatan berkaitan dengan pemberitaan mengenai penetapan Togar sebagai tersangka dalam dugaan penggelapan dana klien senilai Rp 1,8 miliar.

Empat perusahaan media yang menjadi tergugat yakni PT Bali Intermedia Digital, PT Artha Media Fajar Bali Utama Press, PT Bali Warta Kencana, dan PT Mangupura Inter Media.

Dalam konsolidasi SJB di Denpasar, Selasa (14/7/2026), para perwakilan organisasi jurnalis menilai gugatan tersebut semestinya tidak diajukan ke peradilan umum. 

Mereka menegaskan, sengketa yang berkaitan dengan produk jurnalistik telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Anggota SJB yang juga Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Bali, Emanuel Dewata Oja, mengatakan gugatan tersebut salah sasaran karena mekanisme penyelesaiannya sudah diatur secara khusus.

"Sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sengketa pers memiliki dua mekanisme penyelesaian, yakni melalui hak jawab atau hak koreksi, serta mediasi di Dewan Pers," ujar pria yang akrab disapa Edo itu.

Menurut Edo, apabila gugatan tersebut diterima, terlebih jika penggugat memenangkan perkara, hal itu berpotensi menjadi preseden buruk bagi kemerdekaan pers di Indonesia. 

Ia juga menegaskan bahwa rekomendasi Dewan Pers terkait perkara tersebut telah dijalankan oleh perusahaan media yang digugat.

Senada dengan itu, anggota SJB lainnya, Agustinus Apollonaris Klasa Daton, mengajak seluruh insan pers di Bali memberikan dukungan kepada empat perusahaan media yang sedang menghadapi gugatan.

"Ini menyangkut masa depan semua media, bukan hanya media yang digugat. Jangan sampai jika gugatan ini diterima akan menjadi yurisprudensi ke depannya," kata Ketua Pena NTT tersebut.

Perwakilan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Bali, Ambros Boli Berani, mengusulkan agar dilakukan audiensi dengan PN Denpasar. Tujuannya memberikan pemahaman bahwa sengketa pers semestinya diselesaikan melalui Dewan Pers, bukan pengadilan umum.

Sementara itu, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Denpasar, Ni Kadek Novi Febriani, meminta majelis hakim menghentikan proses gugatan melalui putusan sela. Menurutnya, perkara tersebut telah menjadi ranah Dewan Pers.

Ia menilai gugatan terhadap empat perusahaan media merupakan bentuk Unjustified Lawsuit Against Press (ULAP) sekaligus Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) yang berpotensi menghambat kebebasan pers dan fungsi kontrol sosial media.

"Gugatan semacam ini sengaja diciptakan untuk memicu chilling effect guna menghalangi kemerdekaan pers dan fungsi kontrol sosial mereka. Terlebih lagi, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145 telah mempertegas makna Pasal 8 terkait jaminan perlindungan hukum bagi insan pers dalam menjalankan profesinya," paparnya.

Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Bali, I Ketut Adi Sutrisna, juga menegaskan bahwa apabila objek sengketa merupakan produk jurnalistik, penyelesaiannya harus melalui Dewan Pers. 

Di sisi lain, AMSI mendorong perusahaan pers terus meningkatkan kualitas tata kelola redaksi, termasuk melalui verifikasi administrasi dan faktual.

Adapun Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Bali, Nyoman Adi Irawan, berharap Mahkamah Agung dapat menjalin nota kesepahaman dengan Dewan Pers sebagaimana yang telah dilakukan Kejaksaan Agung dan Polri.

Menurutnya, langkah tersebut penting agar terdapat kesamaan persepsi dalam penanganan sengketa pers, sehingga pengadilan lebih cermat menerima gugatan yang berkaitan dengan karya jurnalistik.

"Perlu ada kesamaan persepsi agar kedepannya PN Denpasar lebih berhati-hati menerima laporan maupun gugatan yang berkaitan dengan produk jurnalistik," ujarnya. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

 

Editor : Eka Prasetya
bali gugatan pengadilan jurnalis