RadarBuleleng.id - Kementerian Kesehatan dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berencana menerapkan perubahan kelas rawat inap bagi peserta BPJS.
Tadinya layanan kelas rawat inap peserta BPJS dikelompokkan menjadi tiga. Yakni kelas 1, kelas 2, dan kelas 3.
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan, kelas rawat inap itu dihapus. Diubah menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Perubahan itu praktis menuai polemik di masyarakat. Terutama di peserta BPJS yang melakukan iuran secara mandiri.
Baca Juga: Ruwet! Pasien BPJS Wajib Sidik Jari, Antrian di Rumah Sakit Jadi Krodit
Menindaklanjuti polemik tersebut, Komisi IX DPR RI meminta agar pemerintah dan BPJS mengevaluasi keputusan menerapkan KRIS.
Keputusan itu diambil setelah DPR RI melakukan rapat kerja dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan BPJS Kesehatan, kemarin (6/6/2024).
Komisi IX mendesak Kemenkes, DJSN, BPJS Kesehatan, dan Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Kesehatan untuk mengkaji kesiapan rumah sakit dan implikasi KRIS terhadap manfaat layanan.
Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani dalam tanggapannya mengatakan, KRIS tidak sesuai amanat konstitusi. Selain itu KRIS juga tidak berasas keadilan. Sebab, ada wacana satu iuran untuk semua kelas.
"Tolong evaluasi kembali dulu. Perbaiki infrastruktur, SDM (sumber daya manusia), dan yang lain. Jika itu sudah dilakukan, komisi IX tidak bakal menolak,” kata politisi dari Fraksi Nasdem itu.
Baca Juga: Duh, Ternyata Keaktifan Kepesertaan BPJS Kesehatan di Buleleng Masih Rendah
Anggota Komisi IX lainnya, Edy Wuryanto juga meminta pemerintah hati-hati menerapkan KRIS. Masyarakat, menurut dia, membutuhkan kepastian.
"Kalau iuran betul satu harga, itu akan membiaskan prinsip gotong royong di JKN. Ini juga bisa berpotensi menurunkan pendapatan iuran JKN,” tuturnya.
Politisi PDI Perjuangan itu juga menyoroti ketidaksesuaian antara laporan Kemenkes dan data di lapangan.
Kemenkes mengklaim, sudah banyak rumah sakit yang siap mengganti kelas rawat inapnya menjadi KRIS. Sementara temuan DPR, masih banyak masalah yang ada di lapangan.
Buktinya dari 2.432 rumah sakit yang diharapkan siap menerapkan KRIS, ternyata hanya 1.053 rumah sakit saja yang menyatakan siap.
Sementara itu, Ketua Dewas BPJS Kesehatan, Abdul Kadir membeberkan temuannya selama berkunjung ke daerah. Menurut dia, banyak fasilitas kesehatan yang menunggu aturan teknis penerapan KRIS itu.
Sebab, dalam Perpres 59/2024 diungkapkan, aturan teknis akan diberlakukan melalui peraturan menteri.
"Mereka memerlukan kepastian dalam menerapkan KRIS,” tuturnya. (lyn/c7/ttg)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya