Opini oleh Prima Trisna Aji*
MASYARAKAT Indonesia kembali dikejutkan dengan keputusan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang menghapus tanggungan sebanyak 21 jenis penyakit dan layanan kesehatan tertentu. Aturan tersebut mulai berlaku sejak bulan Juli 2025.
Penghapusan tersebut dilakukan karena karena efisiensi anggaran. Hal ini praktis mematik kegelisahan masyarakat. Belum selesai peraturan terbaru BPJS tentang SOP klaim penyakit, kini datang kebijakan baru. Bahkan kini masyarakat yang menggantungkan kesehatannya pada BPJS Kesehatan mempertanyakan apakah negara masih menjamin hak setiap rakyatnya untuk sehat?
Masalah terbesar yang muncul adalah hilangnya rasa aman dan nyaman yang selama ini diberikan oleh BPJS Kesehatan. Dalam kondisi perekonomian Indonesia yang belum pulih benar, keputusan tersebut tentu sangat memukul kelompok yang paling rentan. Khususnya masyarakat miskin, perempuan dan warga di wilayah 3T (Tertinggal, Terluar, dan Terdepan).
Perlu diketahui bahwa pada dasarnya tidak semua penyakit yang dihapuskan bersifat ringan atau bisa ditangani sendiri. Ada beberapa penyakit yang bisa memicu komplikasi serius, bahkan memicu kematian bila tidak ditangani. Seperti anemia kehamilan dan gangguan kulit kronis.
Apabila biaya penanganan penyakit dikembalikan ke pasien karena tidak bisa diklaim BPJS, otomatis hal tersebut akan menjadi beban ekonomi. Akibatnya banyak orang yang memilih menunda pengobatannya, bahkan akan mengabaikannya sepenuhnya. Tentu hal ini tidak sejalan dengan cita-cita negara yang ingin mensejahterakan seluruh masyarakatnya.
Dalam hal komunikasi kebijakan, keputusan tersebut terlalu mendadak dan prematur. Tanpa didahului dengan masa transisi atau sosialisasi yang memadai. Publik merasa terpaksa harus menerima kebijakan yang sangat terlalu dipaksakan tanpa kompromi.
Ditambah dengan ketidakjelasan tentang bagaimana indikator klinis data epidemiologis yang digunakan untuk menilai bahwa daftar 21 penyakit tersebut layak dihapus dari tanggungan. Apabila tranparansi lemah, tentunya akan memunculkan rasa ketidakpercayaan public serta rasa kecurigaan yang berlebihan pada BPJS Kesehatan.
Hasil dari penelitian Universitas Muhammadiyah Malang yang dilakukan oleh Ayu Widya dkk pada tahun 2024 lalu menunjukkan bahwa sistem BPJS menghadapi tantangan besar dalam hal ketimpangan fasilitas dan tenaga Kesehatan antar wilayah. Dalam studi yang dilaksanakan di Puskesmas Bangkinang itu menunjukkan, banyak peserta BPJS yang puas dengan pelayanan. Namun keluhan tentang minimnya informasi dan kesulitan akan akses informasi masih cukup tinggi. Hal ini berarti bawah kebijakan besar seperti ini tentunya harus disertai dengan kesiapan sistem di semua lini layanan, bukan hanya di atas kertas saja.
Mengutip keterangan resmi Kepala Humas BPJS Kesehatan, Iqbal Anas Ma’ruf, pengecualian penyakit dilakukan dengan mengacu pada regulasi teknis dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 tahun 2023. Iqbal Anas menyebut bahwa 21 penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS adalah kasus ringan serta tidak membutuhkan Tindakan lanjutan.
Akan tetapi data dari Laporan Kinerja BPJS Kesehatan tahun 2024 menunjukkan bahwa lebih dari 68 persen klaim yang masuk selama dua tahun terakhir, justru berasal dari keluhan yang tergolong ringan. Termasuk ISPA dan keluhan Muskuloskeletal. Perbedaan persepsi ini perlu ditinjau ulang supaya kebijakan yang diambil benar-benar berpihak akan kebutuhan riil masyarakat pada sekarang ini.
Tentunya tidak adil jika kita hanya menyoroti masalah, tanpa menawarkan solusi yang konkrit untuk Pemerintah dan BPJS. Pemerintah dan BPJS perlu segera membangun kanal subsidi layanan alternatif seperti melalui anggaran daerah, kerjasama dengan klinik komunitas ataupun dengan program pelayanan Kesehatan primer berbasis Puskesmas.
Untuk penyakit yang kini tidak ditanggung tetap diberikan jalur akses terutama pada masyarakat yang tidak mampu. Selain itu kampanye edukasi kesehatan harus terus digencarkan supaya masyarakat bisa memahami bagaimana cara mencegah dan menangani keluhan ringan secara mandiri dan aman.
Pemerintah juga harus mempertimbangkan skema subsidi silang berbasis kemampuan ekonomi. Kelompok masyarakat yang memiliki daya beli tinggi, bisa memberikan kontribusi lebih tetapi tetap mendapatkan fasilitas sesuai dengan yang dibayarkan. Sementara itu, kelompok miskin tetap dapat menerima perlindungan yang penuh.
Skema ini akan sejalan dengan prinsip solidaritas sosial yang menjadi cita-cita utama BPJS Kesehatan. Selain itu penggunaan teknologi informasi dibutuhkan supaya kebijakan bisa diikuti dengan transparansi pelaksanaan dan pemantau yang real time yang bisa diakses seluruh masyarakat Indonesia.
Hal terpenting yang tidak boleh ketinggalan adalah publik perlu diyakinkan bahwa semangat Universal Health Coverage (UHC) tentang semua orang berhak atas pelayanan kesehatan yang layak. Meski negara tengah melakukan efisiensi anggaran. Keadilan pelayanan kesehatan sejatinya bukanl pilihan, melainkan kewajiban konstitusi yang harus dijalankan oleh negara atas dasar undang–undang.
Dalam suasana ketidakpercayaan publik tentang sistem pelayanan publik, maka pemerintah harus hadir bukan hanya sebagai regulator saja, melainkan juga sebagai pelindung. Kesehatan adalah hak dan bukan suatu privilege. Negara wajib memastikan bahwa setiap warga negara, apapun latar belakangnya, ekonominya, serta statusnya, tetap mempunyai harapan untuk terus sehat. Tanpa takut tidak sanggup untuk membayar tagihan. (*)
*) Penulis adalah Dosen pada Prodi Spesialis Medikal Bedah Universitas Muhammadiyah Semarang.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya