RadarBuleleng.id - Kabar gembira bagi jutaan peserta Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Kesehatan yang memiliki tunggakan iuran.
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), Abdul Muhaimin Iskandar memastikan program pemutihan atau penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan akan mulai dieksekusi pada akhir tahun 2025 ini.
Menteri yang akrab disapa Cak Imin itu menyebut ada syarat utama untuk mendapat bahwa program pemutihan.
Syarat yang dimaksud yaitu peserta harus terdaftar dalam kategori tertentu dan diwajibkan melakukan registrasi ulang untuk mengaktifkan kembali status kepesertaannya.
Program pemutihan ini ditujukan untuk meringankan beban masyarakat dari kalangan tidak mampu yang menunggak iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Total tunggakan iuran yang akan dilunasi pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) diperkirakan mencapai lebih dari Rp 10 triliun, dengan anggaran yang disiapkan mencapai Rp 20 triliun.
"Pemutihan utang peserta BPJS Kesehatan akan segera dilakukan melalui registrasi ulang kepada para peserta BPJS Kesehatan untuk bersiap-siap registrasi ulang. Dan, registrasi ulang itu membuat para peserta aktif kembali," kata Cak Imin.
"Pemutihan ini untuk utang maksimal 24 bulan. Misalnya, kalaupun tahun 2014 mulai menunggak, ya tetap kita anggap 2 tahun dan tetap maksimal itu kita bebaskan 2 tahun cukup," lanjutnya.
Program pemutihan ini tidak berlaku untuk semua peserta yang menunggak, melainkan menyasar pada peserta mandiri (PBPU dan BP) dari kalangan tidak mampu yang nantinya akan dialihkan ke kategori Peserta Bantuan Iuran (PBI), di mana iuran mereka ditanggung oleh negara atau pemerintah daerah.
Ada empat syarat utama yang harus dipenuhi oleh penerima program pemutihan iuran. Yakni terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), beralih ke dalam kategori Peserta Bantuan Iuran (PBI), berasal dari kalangan tidak mampu, dan bukan peserta dengan status PBPU dan BP yang diverifikasi oleh Pemerintah Daerah (Pemda).
"Dia harus masuk DTSEN, dia harus orang yang memang miskin atau tidak mampu. Ya, otomatis (setelah registrasi ulang) tanggungan itu akan diambil alih oleh BPJS Kesehatan," jelasnya.
Langkah registrasi ulang ini penting untuk memverifikasi ulang status ekonomi peserta dan memastikan anggaran negara tepat sasaran kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Wacana pemutihan ini juga mendapat apresiasi dari internal BPJS Kesehatan, yang mengakui bahwa menagih tunggakan dari peserta tidak mampu adalah hal yang sulit dilakukan.
"Lebih baik fresh ya, diulangi lagi nanti mulai dari nol. Yang sudah dia punya utang-utang itu dibebaskan. Karena itu langkah realistis, orang yang tidak mampu ini, meskipun ditagih-tagih dengan peraturan perundangan yang sekarang enggak akan keluar, memang enggak mampu, uangnya enggak ada," kata Dirut BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya