RadarBuleleng.id - Polemik penonaktifan Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN KIS), khususnya segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari APBN terus bergulir.
Di tengah kritik Menteri Sosial Saifullah Yusuf terhadap langkah Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, dukungan justru datang dari Senayan.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Ketut Kariyasa Adnyana, secara terbuka membela kebijakan Jaya Negara yang mengambil alih pembayaran iuran warga terdampak melalui APBD.
Menurut politisi asal Buleleng itu, langkah tersebut merupakan bentuk tanggung jawab daerah dalam menjamin hak kesehatan masyarakat.
Ia menilai, tak seharusnya kepala daerah yang bergerak cepat justru disalahkan. Terlebih, penonaktifan kepesertaan terjadi akibat pemadanan data ke DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional) yang membuat peserta pada desil 6–10 terhenti statusnya.
"Saya kira tidak usah minta maaf. Harusnya ada apresiasi bagi yang dinonaktifkan lalu langsung dibayarkan oleh daerah,” ujarnya.
Kariyasa menyebut, pemerintah daerah di Bali sangat disiplin dalam pembayaran kepesertaan BPJS. Bahkan kepesertaan program UHC (Universal Health Coverage). sudah mencakup seluruh warga yang ber-KTP Bali.
“Nah, tentu biar tidak terjadi kegaduhan ataupun ketika warga membutuhkan perawatan akibat kepesertaannya diputus, Walikota langsung membayarkan," tegas Kariyasa, kemarin (15/2/2026).
Kariyasa menegaskan, akar persoalan bukan pada kebijakan daerah, melainkan pada tata kelola data DTSEN yang belum sinkron. Saat ini, regulasi terkait pengelolaan data tersebut masih dibahas agar sepenuhnya berada di bawah Badan Pusat Statistik (BPS).
Menurutnya, kegaduhan muncul karena lemahnya koordinasi antarinstansi, sehingga data antara BPJS Kesehatan, Kementerian Sosial, dan Kementerian Kesehatan tidak sepenuhnya selaras. Ia menyayangkan jika keputusan penonaktifan dilakukan tanpa verifikasi dan validasi menyeluruh.
"Masalahnya Mensos menerima data mentah-mentah. Data dari bawah ini kan masih mentah, lalu langsung dipakai untuk menyetop kepesertaan, itu masalahnya. Seharusnya ada verifikasi dan validasi,” ujarnya.
Kariyasa menyarankan agar Kementerian Sosial menyerahkan pengelolaan data kepada Badan Pusat Statistik (BPS).
Lebih lanjut Kariyasa mengatakan, dari rapat kerja Komisi VIII bersama Kemensos dan BPJS Kesehatan masalah data yang tidak sinkron terus muncul.
Dampaknya terasa langsung di daerah dan memicu kebingungan masyarakat. Bahkan aparatur pemerintahan di tingkat desa kerap mendapat protes dari warga karena data yang tidak sesuai.
Ia pun menilai, inisiatif Walikota Denpasar patut diapresiasi karena tidak semua daerah berani menggunakan dana APBD untuk menutup iuran yang sejatinya menjadi tanggung jawab pusat.
"Kita justru berterima kasih karena Walikota membayarkan iuran yang diputuskan sepihak tanpa validasi ulang. Saya berterima kasih atas inisiatif tersebut, tidak banyak daerah seperti itu. Menggunakan dana daerah yang mestinya dibayarkan pusat," pungkasnya.
Sebelumnya, Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, menyampaikan klarifikasi sekaligus permohonan maaf kepada Presiden RI dan Menteri Sosial terkait polemik tersebut. Ia menegaskan tidak ada niat menyudutkan kebijakan pemerintah pusat.
"Atas nama pribadi dan Pemerintah Kota Denpasar, saya memohon maaf kepada Bapak Presiden dan Menteri Sosial. Tidak ada sedikit pun niat untuk memberikan kesan negatif terhadap kebijakan pusat," ungkap Jaya Negara saat perayaan HUT ke-238 Kota Denpasar, Sabtu (14/2/2026).
Ia menjelaskan, pernyataannya merujuk pada Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yang bertujuan meningkatkan akurasi penyaluran bantuan sosial dengan memprioritaskan masyarakat pada desil 1 hingga 5.
Berdasarkan pemadanan data Dinas Sosial Kota Denpasar, sebanyak 24.401 jiwa peserta PBI dalam kategori desil 6–10 dinonaktifkan. Untuk memastikan layanan kesehatan tetap berjalan, Pemkot Denpasar berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan dan memutuskan menanggung iuran melalui APBD.
"Langkah ini kami ambil untuk memastikan seluruh warga Kota Denpasar tetap memiliki akses dan jaminan layanan kesehatan," tegasnya. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya