RadarBuleleng.id – Perwira asal Bali kini ikut melakukan penanganan skandal pengaturan skor dalam pertandingan sepakbola di Indonesia.
Perwira tersebut terlibat dalam Satgas Antimafia Bola Polri, yang kini tengah menangani skandal pengaturan skor pertandingan Sepakbola di Indonesia.
Saat ini setidaknya ada delapan orang yang jadi tersangka dalam kasus mafia bola berupa pengaturan skor atau match fixing pada pertandingan Liga 2 periode 2018.
Mereka akhirnya diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Sleman, di Provinsi Daerah Istimewa Jogjakarta.
”Kami dari Satgas Antimafia Bola harus melimpahkan tanggung jawab tersangka dan juga barang bukti kepada jaksa penuntut umum dalam rangka pembuktian nanti di persidangan,” kata Kanit V Subdit II Direktorat Tindak Pidana Siber, Bareskrim Polri, AKBP Made Redi.
Menurut Redi, para tersangka itu melakukan pengaturan skor di wilayah Kabupaten Sleman. Sehingga mereka bertiga dilimpahkan ke Kejaksaan negeri Sleman.
Dia menjelaskan, tujuh tersangka yang diserahkan terdiri atas tiga tersangka yang berperan sebagai pemberi uang suap dan empat lainnya sebagai penerima suap. Tujuh tersangka tersebut RP, R, K, AS, DRN, VW, dan KM.
”Kami masih ada satu PR yaitu satu tersangka masih buron dengan inisial GAS. Namun kami sudah membuat DPO (daftar pencarian orang) dan kami sudah sebar ke semua wilayah,” ujar Made Redi.
Redi mengatakan, terhadap para tersangka pemberi suap dijerat dengan pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp 15 juta.
Sedangkan untuk penerima suap dijerat dengan pasal 3 dengan ancaman tiga tahun penjara dan denda Rp 15 juta.
Kasi Pidana Umum Kejari Sleman Agung Wijayanto menambahkan, setelah menerima pelimpahan itu, jaksa melakukan penahanan terhadap tiga dari tujuh tersangka yakni DRN, VW, dan KM.
”Empat tersangka tidak dilakukan penahanan karena memang pasalnya tidak dapat dilakukan penahanan,” ucap Agung Wijayanto.
Menurut Agung, Kejari Sleman segera menyempurnakan surat dakwaan sehingga pada pekan depan dapat dilimpahkan ke pengadilan.
”Dalam waktu dekat kami jaksa di Kejaksaan Negeri Sleman maupun dari Kejaksaan Agung akan segera menyempurnakan dakwaan yang sudah ada, kemudian minggu depan segera akan kita limpahkan ke pengadilan untuk segera kita sidangkan,” jelas Agung Wijayanto. (*)
Editor : Eka Prasetya