RadarBuleleng.id – Pelaku Bom Bali I, Ali Imron sedang mengajukan grasi atau pengampunan kepada Presiden.
Ali Imron terlibat dalam aksi Bom Bali pada tahun 2022 silam. Atas perbuatannya itu dia mendapat hukuman seumur hidup.
Kini Ali Imron mengajukan pengampunan kepada presiden. alasannya ingin dibebaskan dan terlibat dalam program deradikalisasi yang dijalankan pemerintah.
Ali Imron diketahui terlibat dalam peristiwa ledakan bom di Kuta pada 12 Oktober 2002 silam.
Peristiwa itu menewaskan sebanyak 202 orang warga. Sebanyak 88 orang merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Australia.
Kini Ali Imron sudah menghabiskan 21 tahun usianya di balik jeruji penjara.
Dilansir dari The Guardian, South China Morning Post (SCMP) sempat melakukan sesi wawancara dengan Ali Imron.
Ali mengaku berharap dapat pengampunan dari Presiden Indonesia Joko Widodo, karena ia merasa lelah.
“Saya tidak ingin dibebaskan semata-mata karena alasan pribadi, Saya ingin bebas agar bisa menggarap program deradikalisasi di seluruh Indonesia” kata Imron dalam wawancara bersama SCMP, seperti dirilis Jawapos.com
“Dari sudut pandang pribadi, saya lebih baik berada di dalam ruangan dimana tidak ada risiko terhadap hidup saya,” tambahnya.
Menurutnya sel-sel Jemaah Islamiyah masih eksis. Aktivitas kelompok tersebut, menimbulkan potensi ancaman terhadap masyarakat.
Selama di penjara, Ali Imron disebut terlibat dalam program deradikalisasi pemerintah. Pemerintah telah menggabungkan upaya deradikalisasi dengan tindakan keras keamanan dalam upaya kontra-terorisme.
Asal tahu saja, Ali Imron terbukti terlibat dalam peristiwa Bom Bali I. Dia ikut merakit dan mengangkut bahan peledak dalam Bom Bali I. (*)