Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Dua Kali Mangkir, Polisi Akhirnya Tangkap Siskaeee di Jogjakarta

Jawapos Source control • Kamis, 25 Januari 2024 | 02:40 WIB
Francisca Candra Novitasari atau Siskaeee (kedua dari kiri) dijemput paksa penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Jogjakarta, Rabu (24/1).
Francisca Candra Novitasari atau Siskaeee (kedua dari kiri) dijemput paksa penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Jogjakarta, Rabu (24/1).

RadarBuleleng.id – Polisi akhirnya menangkap Francisca Candra Novitasari atau Siskaeee. Dia ditangkap di Jogjakarta.

Polisi menangkap Siskaeee lantaran wanita itu tidak memenuhi panggilan sebagai tersangka dalam kasus film porno yang kini ditangani polisi.

Sehingga polisi memilih melakukan penjemputan paksa alias penangkapan.

“Telah dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka FCN alias Siskaeee oleh tim penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada hari ini (24/1),” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak seperti dikutip dari Antara.

Wanita yang berperan dalam film dewasa itu ditangkap di Apartemen Student Castle yang terletak di Jalan Seturan Raya, Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Jogjakarta.

Selanjutnya polisi langsung membawa Siskaeee ke Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya di Jakarta.

Siskaee akan diperiksa dengan status tersangka. Sehingga penyidik bisa melengkapi berkas dan mengirimnya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, Francisca Candra Novitasari atau Siskaeee sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya.

Polisi memanggil Siskaeee sebagai tersangka, karena dia tersangkut dalam proses produksi film porno di Jakarta Selatan.

Siskaee sebenarnya sudah dipanggil pada Senin (15/1/2024) dan Jumat (19/1/2024). Namun dalam dua kali panggilan, dia tak kunjung hadir.

Kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting menjelaskan kliennya tidak hadir karena masih ada praperadilan yang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Selain Siskaeee sebenarnya terdapat 10 orang tersangka lain yang telah diperiksa yaitu terdiri atas dua orang pemeran pria dan delapan orang dari pemeran perempuan.

Para tersangka dijerat pasal 8 UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi yang berbunyi setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi. Pelanggaran terhadap pasal ini dikenakan sanksi pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar. (*)

Editor : Eka Prasetya
#Siskaeee #jogjakarta #polisi